Keberatan Pegawai Bank atas Penagihan dan Ancaman Pelaporan Atasan Terkait Utang Kartu Kredit Suami

28/03/26

Oleh : Sis***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya meeupakan pegawai salah satu bank BUMN dengan posisi supervisor. Kebetulan suami sy punya kartu kredit di Bank tempat sy bekerja dan untuk setahun lebih ini suami sy tidak bekerja. Tiba tiba sy di telp oleh bagian kartu kredit agar sy membayarkan tagihan kartu kredit suami sy. Saya jelas kaget & tersinggung, karna saya tidak pernah tau kapan suami sy dpt fasilitas kartu kredit & sy tidak pernah sama sekali memberikan persetujuan atas pemberian fasilitas kartu kredit kpd suami sy. Dan dari pihak kantor mengacam akan melaporkan kepada atasan. Jelas sy keberatan, kenapa seolah sy jadi disandra atas hutang kartu kredit suami sy dan dihubungkan dengan pekerjaan saya. Dasar hukum apa yang bs sy jadikan acuan agar saya tidak diperlakukan seperti ini.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sis** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Abdul Rozak, SE., (Penyuluh Hukum Madya) dan Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Siska, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :

Posisi Anda sangat beralasan untuk keberatan. Secara hukum, utang kartu kredit suami tidak otomatis menjadi tanggung jawab istri sebagai individu, apalagi dijadikan alat tekanan terhadap pekerjaan Anda. Terlebih Anda bukan pihak pemegang kartu, bukan penjamin, dan tidak pernah memberi persetujuan.

  1. Perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya. Jika kartu kredit atas nama suami, maka hubungan hukum utamanya adalah antara bank dan suami sebagai pemegang kartu. Dasar hukumnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1315 KUHPerdata adalah sebagai berikut : “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.” selanjutnya 1340KUHPerdata adalah sebagai berikut : “Perjanjian hanya berlaku antara pihak pihak yang membuatnya.” Artinya: kalau Anda tidak menandatangani aplikasi, tidak menjadi penjamin, tidak menjadi kartu tambahan, maka bank tidak bisa menagih Anda sebagai debitur.
  2. Berkaitan dengan menagih ke istri, maka dilihat dari kasus anda bahwa tidak mengetahui dan tidak mengunakannya maka ini dikategorikan sebagai utang pribadi suami bukan utang untuk keperluan bersama, kecuali dalam perjanjian utang tersebut ada janji istri untuk menanggung bagi hutang suami. Penanggungan diatur dalam psal 1820-1850 KUHPer. Menurut Pasal 1820 KUHPer, penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditor, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitor, bila debitor itu tidak memenuhi perikatannya. Tidak ada kewajiban istri membayar utang pribadi suami kepada pihak ketiga Dalam praktik hukum, utang pribadi suami kepada bank adalah tanggung jawab pihak yang berutang, kecuali: ada penjaminan dari istri,  ada permohonan bersama,  ada harta bersama yang diputuskan lain melalui proses hukum, atau ada perjanjian khusus.  Kalau tidak ada itu semua, Anda bukan pihak penanggung.
  3. Mengancam lapor atasan karena utang suami bisa dipersoalkan. Jika penagih menghubungkan tunggakan suami dengan karier Anda, itu berpotensi: intimidasi,  penyalahgunaan posisi internal, pelanggaran etika penagihan, membuka data nasabah kepada pihak yang bukan debitur.  Bank wajib menjalankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Otoritas Jasa Keuangan mengatur perlindungan konsumen jasa keuangan dan perilaku penagihan yang wajar. 
  4. Langkah praktis yang sebaiknya Anda lakukan : a. Minta dasar hukum tertulis. Sampaikan: Saya bukan pemegang kartu, bukan penjamin, dan bukan pihak dalam perjanjian kartu kredit tersebut. Mohon sampaikan dasar hukum yang mewajibkan saya membayar tagihan suami saya. b. Minta komunikasi hanya ke debitur. Segala penagihan silakan disampaikan langsung kepada pemegang kartu atas nama suami saya. c. Simpan bukti. nama petugas, nomor telepon, tanggal/jam, isi ancaman, chat/email. d. Laporkan internal Ke: HRD, Compliance, Unit Pengaduan Internal, Whistleblowing System perusahaan e. Jika berlanjut, lapor regulator. Bisa ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – perilaku penagihan bank atau kanal pengaduan internal bank BUMN tersebut.

Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!