Hak Perusahaan yang Wajib Diberikan kepada Karyawan Harian Lepas yang Mengalami PHK
28/03/26Oleh : Saf***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apasaja hak yang perlu/wajib perusahaan berikan kepada karyawan harian lepas yang di berhentika atau PHK
Terima kasih atas pertanyaan saudara Saf****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Abdul Rozak, SE., MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Safrudin, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Hak karyawan harian lepas yang diberhentikan atau mengalami PHK tidak otomatis sama dengan pekerja tetap, karena tergantung dulu status hubungan kerjanya: apakah benar pekerja harian lepas yang sah, pekerja PKWT (kontrak), atau sebenarnya pekerja tetap/PKWTT terselubung. Ini penting karena banyak perusahaan menyebut “harian lepas”, padahal praktik kerjanya tetap dan terus-menerus.
Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurut Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 25, PHK adalah :“Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.”
Menurut Pasal 40 Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, hak akibat pemutusan hubungan kerja pegawai berhak atas :
(1) Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah; b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah; c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah; e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah; f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah; g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah; h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
(3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah; b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah; d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah; e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah; f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah; g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
Pada dasarnya, dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib untuk membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”), dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima, hal itu sesuai dengan pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/ Buruh berhak atas: a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas: a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)
Berdasarkan aturan ketenagakerjaan terbaru di Indonesia (UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021), karyawan harian lepas umumnya dikategorikan sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Jika diberhentikan atau terkena PHK sebelum jangka waktu kontrak berakhir, berikut adalah hak-hak wajib yang perlu diberikan oleh perusahaan. Uang Kompensasi PKWT Ini adalah hak paling utama bagi karyawan harian lepas. Perusahaan wajib memberikan uang kompensasi berdasarkan jangka waktu yang telah dikerjakan. Masa kerja minimal 1 bulan berturut-turut. Ganti Rugi Sisa Kontrak (Jika PHK Sepihak Sebelum Waktunya) Jika perusahaan memutuskan hubungan kerja sebelum jangka waktu perjanjian selesai (PHK sepihak), perusahaan wajib membayar ganti rugi sebesar upah yang seharusnya diterima sampai batas waktu berakhirnya kontrak. Kontrak selesai 6 bulan lagi, maka perusahaan wajib membayar sisa 6 bulan gaji. Uang Penggantian Hak (UPH). Karyawan harian lepas berhak atas UPH yang meliputi. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja (jika ada). Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Perusahaan wajib membayar upah atas semua hari kerja yang telah dilakukan oleh karyawan sebelum PHK terjadi. Perusahaan wajib memastikan jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, tetap terurus. Jika pekerja lepas terdaftar sebagai Bukan Penerima Upah (BPU), pastikan hak-hak dari BPJS tersebut dapat diklaim. Jika pekerja harian bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, maka perjanjian kerja harian berubah menjadi PKWTT (karyawan tetap). Jika ini terjadi, hak.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Dasar Hukum:
1. Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!