Pembagian warisan 3anak laki-laki dan 1 anak perempuan
28/03/26Oleh : Don***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Berapakah bagian warisan yang didapat oleh 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan dengan total uang warisan Rp 569.000.000?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Don********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sebelum kami menjawab permasalahn hukum Saudara, kami akan menjelasakan terlebih dahulu mengenai Hukum Waris. Perlu Saudara pahami Sistem hukum pewarisan di Indonesia terbagi menjadi 3 (tiga) jenis, yakni : pewarisan menurut hukum barat yang merujuk kepada Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), pewarisan menurut hukum Islam yang merujuk kepada Kompilasi, Serta waris adat.
Sekarang kami akan menjelaskan pembagian waris berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dengan kata lain hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang saja (Subekti, 1993: 95).
Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata). Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama.
Menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama- sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar, yaitu:
A. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
B. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
C. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
D. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada. Jadi pembagian warisan untuk anak laki-laki dan wanita, adalah sama besarnya. Harta warisan Rp 569.000.000 : 4 = Rp. 142.250.000. Masing-masing anak mendapatkan Rp. 142.250.000
Berikutnya kami akan menjelaskan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Harta warisan terdiri dari harta bawaan ditambah setegah dari harta bersama dikurangi biaya-biaya sebelum meninggal, hal itu sesuai dengan Pasal 175 KHI. Isi Pasal 175 KHI adalah :
“harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya biaya pengurusan jenazab (tajhiz),
Merujuk kepada Pasal 174 KHI, maka Ahli Waris dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian, yakni sebagai berikut :
1. Ahli Waris menurut hubungan darah terdiri dari:
· Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
· Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
2. Ahli Waris menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Menurut pasal 176 sampai pasal 182 Kompilasi Hukum Islam, Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:
· Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
· Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
· Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, akan mendapat sepertiga bagian. Kemudian, ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
· Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
· Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
· Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
· Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, akan mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Menurut KHI Bagian warisan masing-masing ahli waris dari total Rp 569.000.000 adalah Rp 162.571.428,6 untuk setiap anak laki-laki dan Rp 81.285.714,3 untuk anak perempuan, dengan menggunakan ketentuan 2:1 antara anak laki-laki dan perempuan.
Rincian Pembagian Warisan
- Total Bagian: Dihitung dengan rasio (2 X 3) (untuk 3 anak laki-laki) + (1 +1 ) (untuk 1 anak perempuan) = (6 + 1 = 7) bagian total.
- Nilai per Bagian: Rp 569.000.000 dibagi 7 bagian = Rp 81.285.714, 3 per bagian.
- 3 Anak Laki-laki: Masing-masing mendapat 2 bagian (Rp 81.285.714,3 X 2 = 162.571.428,6 per anak), atau jika dibagi rata per orang dari total keseluruhan: Rp 162.571.428,6 . (Catatan: Perhitungan proporsional murni 2:1 menghasilkan Rp 162.615.385 untuk tiap anak laki-laki dan Rp 81.285.714,3 untuk anak perempuan jika pembagi disesuaikan dengan porsi, namun jika total dibagi ke 7 bagian: 3 anak laki-laki mendapat total 6/7 bagian dan anak perempuan 1/7 bagian).
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan