Pembayaran hak

28/03/26

Oleh : Alf***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mantan kekasih saya masih mempunyai utang yang wajib dia bayar, ketika saya memintanya untuk dikembalikan dia malah menjauh dan menghindar, ketika dia menghindar sya mencoba untuk menghubungi keluarganya, tetapi respon dari keluarganya tidak ingin membayarnya langsung, saya ingin mendatangi rumahnya tetapi lagi kerja di luar kota dan jaraknya sangat2 jauh, apakah saya bisa melakukan pelaporan hukum

Terima kasih atas pertanyaan saudara Alf*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Permasalahan yang Saudara hadapi merupakan ranah hukum keperdataan, khususnya terkait utang-piutang (perjanjian) antara dua pihak.

Dalam hukum perdata, utang-piutang termasuk dalam perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Lebih lanjut, dalam Pasal 1238 KUHPerdata dijelaskan bahwa debitur (pihak yang berutang) dianggap lalai apabila telah dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis, atau berdasarkan perjanjian itu sendiri apabila ditentukan bahwa debitur dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Berdasarkan hal tersebut, terhadap permasalahan Saudara dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Upaya Non-Litigasi (Disarankan terlebih dahulu). Saudara dapat memberikan somasi (teguran tertulis) kepada pihak yang berutang agar segera memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tertentu. Somasi ini penting sebagai bukti bahwa Saudara telah menagih secara resmi. Menyelesaikan sengketa juga dapat melalui musyawarah melalui mediasi di tingkat desa/kelurahan atau Pos Bantuan Hukum Hukum (Posbankum).
  • Upaya Litigasi (Melalui Pengadilan). Apabila somasi tidak diindahkan, Saudara dapat mengajukan gugatan perdata (wanprestasi) ke Pengadilan Negeri setempat.
  • Terkait Pelaporan Pidana. Pada prinsipnya, utang-piutang bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata. Namun, pelaporan pidana dimungkinkan apabila terdapat unsur penipuan, yaitu apabila sejak awal pihak yang berutang memiliki niat tidak baik untuk menguasai uang Saudara. Dalam ketentuan terbaru, penipuan diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang pada pokoknya mengatur mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sehingga orang lain menyerahkan sesuatu.
  • Terkait Keluarga Debitur. Keluarga dari pihak yang berutang pada dasarnya tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar utang tersebut, kecuali mereka turut terikat dalam perjanjian.

Dengan demikian, Saudara tetap memiliki hak untuk menuntut pengembalian utang melalui jalur hukum perdata. Disarankan untuk menempuh langkah somasi terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!