Penarikan Mobil oleh Debt Collector saat Tunggakan Leasing dan Dugaan Penggelapan Kendaraan Setelah Negosiasi

27/03/26

Oleh : Ram***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mobil saya nunggak satu bulan d lising.kmdian d jalan d datangin matel dan d sruh menyerahkn mobil tsb d gring k losing untk negosiasi.pas lagi negosiasi d d dlm dtg org yg mengaku sbgai kolektor mau cek no mesin rangka,d ksih lh kunci tsb stlah bres negosiasi pas kluar mbil lgsg d bawa kabur alesan nya d bawa k gudang...apakah ini merupakn tindak pencurian.mhon pencerahan nya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ram**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Bernita Sinurat S.Kom (Penyuluh Hukum Muda) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan dari Saudara Ramdani. Terkait dengan permasalahan yang saudara sampaikan, termasuk dalam ranah hukum pidana dan perdata, khususnya terkait penarikan objek jaminan oleh perusahaan pembiayaan. Dalam perjanjian pembiayaan, kendaraan umumnya menjadi objek jaminan fidusia. Namun demikian, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus memenuhi ketentuan hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan (eksekusi jaminan fidusia) hanya dapat dilakukan apabila debitur mengakui adanya wanprestasi (gagal bayar), dan dilakukan secara sukarela, atau melalui putusan pengadilan. Mengingat dalam kasus Saudara, hanya menunggak 1 bulan, dan penyerahan kunci dilakukan untuk pengecekan bukan untuk penarikan permanen serta kendaraan dibawa tanpa persetujuan jelas, maka tindakan tersebut berpotensi tidak sah secara hukum, dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam hal debt collector (matel) kendaraan secara paksa di jalan dan mengambil kendaraan tanpa dokumen resmi, merupakan tindakan yang merugikan debitur tanpa dasar hukum. Penarikan harus disertai sertifikat jaminan fidusia, surat tugas resmi, dan membawa identitas petugas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 476 disebutkan bahwa "Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V". Apabila kendaraan diambil tanpa hak dan tanpa persetujuan sah, maka dapat memenuhi unsur pencurian.  

Berikut beberapa hal yang dapat Saudara tempuh yaitu meminta klarifikasi tertulis kepada pihak leasing, dan meminta pengembalian kendaraan jika prosedur tidak sah. Apabila hal tersebut tidak berhasil, maka Saudara dapat melaporkan kejadian ke kepolisian dengan membawa bukti (perjanjian, kronologi, dan saksi) dan mengajukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saudara juga dapat meminta pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Saran kami, Saudara sebaiknya memulai dengan upaya penyelesaian secara musyawarah melalui pihak yang netral.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!