Permohonan Pendampingan Hukum Gratis dan Keringanan Bunga/Denda Pinjaman Online Akibat Kesulitan Ekonomi
27/03/26Oleh : Rit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya irt dg 3 anak,yang mendadak dagangan nya bangkrut, sy ada pinjaman online di 4 aplikasi total pokok 12 juta.
Apa bisa saya mendapat pendampingan hukum gratis , ke kantor pinjol.
Dan apakah pihak lender ,bisa menerima bunga yang rendah ? Terutam pihal Atome dr tiktok later,yg denda nya mencekik.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rit************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Bernita Sinurat S.Kom (Penyuluh Hukum Muda) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan dari Saudari Rita Komalasari. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu saya akan menjelaskan beberapa hal mengenai pinjaman berbasis online. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disingkat LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi).
Dalam pasal 32, POJK Nomor 10 /POJK.05/2022 Perjanjian Pendanaan antara Pemberi Dana dan
Penerima Dana dituangkan dalam Dokumen Elektronik yang paling sedikit memuat : a. nomor perjanjian; b. tanggal perjanjian; c. identitas para pihak; d. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak; e. jumlah pendanaan; f. manfaat ekonomi Pendanaan; g. nilai angsuran; h. jangka waktu; i. objek jaminan, jika ada; j. biaya terkait; k. ketentuan mengenai denda, jika ada; l. penggunaan Data Pribadi; m. mekanisme penyelesaian sengketa; dan n. mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika Penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.
Perjanjian tersebut akan menjadi sangat penting dalam penyelesaian masalah yang Anda hadapi. Perjanjian yang berisi hak dan kewajiban Anda dan penyelenggara menjadi dasar apabila suatu saat terjadi perselisihan antara pihak-pihak yang membuat perjanjian. Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”. Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa pihak yang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak lain, harus memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati.
Perjanjian kontrak pinjam meminjam dapat dikatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap apabila memenuhi syarat sebagai berikut : (pasal 1320 KUHPerdata)
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Perjanjian juga harus didasari oleh itikad baik. Pada Pasal 1254 KUHPerdata disebutkan ”Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku”. Pada era digital saat ini, aplikasi peminjaman bunga dan denda pinjaman online memang diatur oleh kebijakan penyelenggara, tetapi tetap harus sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Apabila Anda merasa denda yang diberikan tidak wajar, maka Anda dapat meminta penjelasan rincian tagihan atau mengajukan keberatan dan melaporkan ke OJK apabila terdapat indikasi pelanggaran.
Dalam kondisi Anda yang sedang kesulitan ekonomi, pihak lender pada prinsipnya dapat memberikan keringanan, seperti penurunan bunga, penghapusan atau pengurangan denda, perpanjangan jangka waktu pembayaran (restrukturisasi) apabila Anda mengajukannya melalui permohonan resmi dan negosiasi dengan itikad baik.
Dalam hal pendampingan kuasa hukum oleh LBH, Anda dapat mendatangi pengacara untuk berkonsultasi dan meminta bantuan untuk mendapatkan pendampingan negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman. Jika saudara merasa tidak mampu, maka bisa mengajukan permohonan bantuan hukum gratis kepada Pemberi Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Hukum RI di wilayah terdekat di seluruh Indonesia dengan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah/kepala desa di tempat tinggal Anda. Berikut link daftar Pemberi Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum: https://bphn.go.id/layanan/bantuan-hukum/obh
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan