Ketidakjelasan Status PHK dan Hak Uang Pisah setelah Unpaid Leave dan Penerbitan Surat Paklaring oleh Perusahaan
27/03/26Oleh : Iwa***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Perusahaan memberi unpaid leave kepada saya karyawan tetap dr tahun 2007 sampe sekarang 2026 dan mengarah PHK.
Surat paklaring sudah di keluarkan perusahaan tapi surat PHK dan uang pisah blm di keluarkan.
Apa yang harus lakukan karena saya merasa di gantung tidak jelas. Sudah di rumahkan tanpa di gaji tapi blm ada keputusan PHK tapi surat paklaring pengalaman kerja sudah di berikan.
Mohon bantuannya. Tetimaksih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Iwa********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Bernita Sinurat S.Kom (Penyuluh Hukum Muda) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan dari Saudara Iwan. Terkait dengan pernyataan yang Saudara sampaikan bahwa permasalahan yang Saudara alami termasuk dalam lingkup hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait kepastian hubungan kerja dan hak-hak pekerja akibat PHK.
Status unpaid leave (dirumahkan tanpa upah) tidak dapat dilakukan sepihak. Pada prinsipnya, pengusaha tidak dapat secara sepihak merumahkan pekerja tanpa memberikan upah. Hal ini bertentangan dengan prinsip perlindungan pekerja dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pekerja berhak atas upah, selama hubungan kerja masih berlangsung. Selama belum ada PHK yang sah, maka status Saudara masih sebagai pekerja aktif, sehingga tetap berhak atas upah. Perusahaan tidak dapat menggantung status pekerja tanpa kejelasan PHK maupun tanpa membayar upah.
Berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, PHK harus melalui prosedur yang sah, tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dalam banyak kasus, PHK baru sah setelah adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Penerbitan paklaring (surat pengalaman kerja) tidak otomatis menandakan PHK sah. Surat paklaring hanya merupakan keterangan pengalaman kerja, bukan dasar sah terjadinya PHK. Jika perusahaan telah mengeluarkan paklaring namun belum menyelesaikan hak pekerja, maka hal tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur. Dengan demikian, tanpa adanya surat keputusan PHK atau kesepakatan resmi, maka PHK belum sah secara hukum. Jika benar terjadi PHK, maka pekerja berhak atas:
1. Uang pesangon
2. Uang penghargaan masa kerja
3. Uang penggantian hak.
Besaran hak tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Adapun langkah-langkah yang dapat Saudara tempuh yaitu mengajukan Perundingan Bipartit secara tertulis kepada perusahaan untuk meminta kejelasan status dan hak. Apabila tidak ada tanggapan atau tidak tercapai kesepakatan dalam 30 hari, dapat mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk melanjutkan ke proses mediasi hubungan industrial. Jika masih belum selesai, Saudara dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!