Pengurusan Sertifikat Tanah Pertama Kali untuk Tanah Warisan dengan Bukti Verponding Hilang dan Riwayat PBB Ada

20/10/20

Oleh : nug***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya hendak membuat sertifikat tanah untuk pertama kali saya dapat warisan dari ayah saya, ayah saya mendapatkan hibah dari adik ayah, adik ayah saya jual beli dengan orang lain adik ayah membeli tanah dengan bukti verponding Indonesia ada surat jual beli di th 1960 an. yang jadi masalah berkas verponding sdh tdk ada, fotocopy juga tidak ada tapi PBB sdh ada sejak th 90 sampai sekarang apakah bisa verponding Indonesia menggantikan spot PBB..? mohon pencerahannya terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara nug**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelum saya menjawab pertanyaan yang Saudara Nugraha sampaikan, pertama-tama saya selaku Tenaga Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat mengapresiasi atas kesediaan Saudara Nugraha untuk mengirimkan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Saudara Nugraha hadapi. Berkaitan dengan pertanyaan Sdr. Nugraha, sebelumnya akan saya jelaskan tentang status tanah dengan istilah verponding. Eigendom verponding atau tanah verponding merupakan salah satu produk hukum pertanahan pada zaman penjajahan kolonial Belanda di Indonesia yang menyatakan kepemilikan seseorang atas tanah. Setelah Indonesia merdeka, pengakuan hak kepemilikan tanah kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang dikenal dengan istilah UUPA. Berdasarkan UUPA, tanah verponding harus dikonversi menjadi jenis hak tanah yang sesuai. UUPA memang tidak mengatur tata cara konversi hak atas tanah. Meski demikian, setelah pemberlakuan UUPA, setiap orang wajib mengonversi hak atas tanah verponding-nya menjadi hak milik selambat-lambatnya tanggal 24 September 1980. Mengapa harus dikonversi? Sebab hak atas tanah verponding berasal dari sistem hukum perdata Barat, sedangkan UUPA ditujukan sebagai hukum agraria nasional yang berbeda dengan hukum agraria sebelumnya. Sebenarnya konversi harus dilakukan setelah UUPA diundang-undangkan, atau paling lama dua puluh tahun setelahnya. Kepemilikan Eigendom terbagi menjadi 7 yakni hak Hyoptheek, hak Servituut, hak Vruchtgebruik, hak Gebruik, hak Grant Controleur, hak Bruikleen, dan Acte van Eigendom. Pemilik tanah berdasarkan bukti Eigendom bisa melakukan konversi tanah menjadi SHM, HGB, HGU, maupun hak pakai. Syarat untuk mengubah status kepemilikan tanah Eigendom bisa dilakukan dengan mendatangi kantor pertanahan setempat dengan membawa bukti tertulis berupa peta atau surat ukur, dan keterangan saksi yang diakui kebenarannya oleh Kantor Pertanahan. Namun, karena ketidaktahuan masyarakat atau ketidakmampuan mengurus konversi tanah verponding menjadi sertifikat, sampai saat ini masih banyak orang belum mengonversi hak atas tanahnya. Barangkali hal ini terjadi pada orang yang tanahnya dibeli oleh adik ayah Saudara. Pengajuan konversi tanah bisa dilakukan sepanjang pemohonnya masih tetap sebagai pemegang hak atas tanah dalam bukti-bukti lama tersebut atau belum beralih ke atas nama orang lain. Sehubungan dengan pertanyaan yang Saudara sampaikan, pada dasarnya tanah yang Saudara miliki dapat saudara lakukan konversi menjadi hak milik, sepanjang Saudara dapat membuktikan bahwa tanah tersebut adalah betul ada dibawah penguasaan Saudara dan salah satunya yang dapat dijadikan dasar adalah adanya bukti PBB yang Saudara miliki. Berdasarkan Pasal 16 UU No. 5 Tahun 1960 atau UUPA, seluruh tanah yang belum memiliki sertifikat harus didaftarkan konversi haknya ke negara melalui Kantor Pertanahan setempat. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, diatur tentang syarat dan prosedur pendaftaran tanah. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997 dinyatakan bahwa : "Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau, pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya,". Adapun syarat dan prosedur pengurusan yang Saudara harus lakukan adalah sebagai berikut : Langkah pertama adalah pengurusan surat di Kantor Kelurahan atau Kantor Desa. Beberapa surat yang harus Anda urus yaitu: a. Surat Keterangan Tidak Sengketa, surat ini ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa setempat dan dihadiri oleh saksi-saksi yang biasanya adalah pejabat RT (Rukan Tetangga) dan RW (Rukan Warga) setempat, atau pada daerah yang tidak ada RT/RW akan dihadiri oleh tokoh adat setempat. b. Surat Keterangan Riwayat Tanah, yang menceritakan riwayat penguasaan tanah dari masa awal hingga saat ini. c. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik yang berguna untuk memastikan bahwa pemohon menguasai bidang tanah tersebut. Surat ini dibuat oleh pemohon dan diketahui oleh lurah atau kepala desa. Langkah kedua adalah pengurusan tanah verponding menjadi sertifikat di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPNRI). Tahapannya yaitu: a. Mengajukan permohonan berkas di loket penerimaan dengan melampirkan dokumen berupa: 1). Asli Bukti PBB 2) Asli ketiga surat-surat yang telah Anda urus di Kantor Kelurahan (poin 1) 3) Bukti-bukti peralihan (jika ada) tidak terputus sampai dengan pemohon sekarang (Surat Keterangan Waris) 4) Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) 5) Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan dengan disertakan bukti pembayaran 6) Surat kuasa jika memang pengurusan sertifikat tersebut dikuasakan 7) Surat pernyataan sudah memasang tanda batas 8) Dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan Undang Undang b. Setelah berkas permohonan lengkap, petugas Pertanahan akan melakukan pengukuran ke lokasi dengan bantuan pemohon atau kuasanya untuk menunjukkan batas-batas kekuasaan atas tanah tersebut. Pengukuran ini harus disertai dengan surat tugas pengukuran dari Kepala Kantor Pertanahan. c. Penerbitan Surat Ukur, surat yang berisi hasil pengukuran lokasi yang telah dicetak dan dipetakan di BPN (Badan Pertahanan Nasional) dan disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.. d. Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah) yang wajib dilakukan karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan juga luas tanah. e. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat f. Jika sertifikat telah ditandatangani, maka sertifikat akan dinyatakan selesai dan pengambilan sertifikat dapat dilakukan melalui loket pengambilan Biasanya proses ini memakan waktu kurang lebih 6 (enam) bulan jika tidak ada kekurangan syarat. Biaya pengurusan akan berbeda dan bergantung pada lokasi serta luas tanah. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!