Perhitungan Sisa Masa Pidana Penjara dan Subsider Setelah Menjalani 2 Tahun 10 Bulan dari Vonis 5 Tahun 6 Bulan

27/03/26

Oleh : Riy***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Adik Saya di ponis 5 tahun 6 bulan di tambah subsider 3 bulan dan adik saya sudah menjalani hukuman selama 2 tahun 10 bulan berapa lama lagi hukuman yang harus adik saya jalani

Terima kasih atas pertanyaan saudara Riy********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan saudara  kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Berdasarkan perhitungan matematis dari total masa hukuman dan masa yang sudah dijalani, adik Saudara masih harus menjalani hukuman selama 2 tahun 11 bulan lagi (jika denda tidak dibayar sehingga subsider dijalani sepenuhnya). Berikut rincian perhitungannya :

  • Total Masa Hukuman:5 tahun 6 bulan + 3 bulan subsider = 5 tahun 9 bulan (Total 69 bulan).
  • Masa yang Sudah Dijalani:2 tahun 10 bulan (Total 34 bulan).
  • Sisa Masa Hukuman:69 bulan - 34 bulan = 35 bulan, atau setara dengan 2 tahun 11 bulan. 

Tetapi Saudara tidak usah khawatir, Waktu tersebut belum termasuk pengurangan hukuman (remisi) yang mungkin didapatkan, Adik Saudara setiap hari raya atau hari kemerdekaan jika berkelakuan baik. Adik Saudara juga dapat mengajukan Pembebasan Bersyarat setelah menjalani 2/3 (dua pertiga) dari total masa pidananya. Dalam kasus ini, 2/3 dari 5 tahun 6 bulan adalah 3 tahun 8 bulan. Artinya, Adik Saudara dapat mengajukan PB sekitar 10 bulan lagi, asalkan syarat-syarat administratif dan perilaku terpenuhi. Berikut ini akan kami jelaskan tentang Pembebasan Bersyarat.

Pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat mengacu, pada ketentuan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU 22/2022), yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.

Menurut pasal 10 ayat 2 UU 22/2022 Syarat umum pembebasan bersyarat yang harus dipenuhi narapidana, antara lain:

  1. berkelakukan baik;
  2. aktif mengikuti program pembinaan; dan
  3. telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Menurut  Pasal 82 Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”), syarat khusus yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat memperoleh pembebasan bersyarat diantaranya:

  1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
  2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
  3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
  4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

Jika Adik saudara dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, maka Pasal 85 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham no.7 tahun 2022)  mengatur  syarat tambahan. 

Berikuk ini Pasal 85 Permenkumham no.7 tahun 2022 adalah sebagai berikut :

Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juga harus memenuhi syarat:

  1. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling singkat 9 (sembilan) bulan; dan
  2. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Selanjutnya Pasal 87 Permenkumham no.7 tahun 2022 adalah sebagai berikut :

  1. Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 86 dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
  1. salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
  3. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  4. surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang bersangkutan;
  5. salinan register F dari Kepala Lapas;
  6. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
  7. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan: (1) Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan (2) membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

2. Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak mendapatkan balasan dari kejaksaan negeri paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.

Penting untuk saudara perhatikan bahwa perhitungan 2/3 masa pidana sebagai syarat pembebasan bersyarat merupakan 2/3 dari masa pidana dikurangi dengan remisi dan dihitung sebagaimana ketentuan yang disebutkan di atas.(Pasal 149 ayat (1) Permenkumham 3/2018.

Maka, rumus cara menghitung pembebasan bersyarat untuk narapidana adalah sebagai berikut:

Pembebasan Bersyarat = 2/3 x (masa pidana - remisi)

Berdasarkan penjelasan di atas, untuk menghitung kapan Adik Saudara dapat mengajukan pembebasan bersyarat. vonis Hukuman saudara 5 tahun  6 bulan subsider 3 bulan

 

Pembebasan  Bersyarat   = 2/3 X (masa Pidana- remisi)

                     = 2/3 X ( 66 bulan – 0)

                     = 2/3 X  (66 bulan)

                                          =  44 bulan  atau  3 tahun 8 bulan

Berarti, saudara harus menjalani minimal 44 bulan  atau 3 tahun 8 bulan  penjara. Sekarang Adik saudara sudah menjalankan  hukuman 2 tahun 10 bulan. Adik Saudara dapat mengajukan PB sekitar 10 bulan lagi

Catatan: Subsider 3 bulan (denda) tidak dikurangi remisi, namun jika saudara tidak membayar denda tersebut, subsider harus dijalani setelah pidana pokok selesai, kecuali dibayar. Pastikan Anda berkonsultasi dengan petugas Lapas mengenai estimasi tanggal SK PB keluar. 

  1. Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
  2. Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat ;
  3. Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!