Perkiraan Waktu Terbit SK Pembebasan Bersyarat Setelah Sidang TPP Menjelang 2/3 Masa Pidana
27/03/26Oleh : Des***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Suami saya sudah mengurus PB dan Januari kmrin sidang tpp.masa 2/3nya 7april 3026..kira" kpn y SK turun??
Soalnya masih ada sub 2bulan.. trimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Des******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum menjawab pertanyaan Anda, Kami akan menjelaskan tentang pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat mengacu, pada ketentuan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU 22/2022), yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.
Menurut pasal 10 ayat 2 UU 22/2022 Syarat umum pembebasan bersyarat yang harus dipenuhi narapidana, antara lain:
- berkelakukan baik;
- aktif mengikuti program pembinaan; dan
- telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Menurut Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”), syarat khusus yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat memperoleh pembebasan bersyarat diantaranya:
- telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
- berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
- telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
- masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Berdasarkan alur pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) yang umum, sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) di tingkat Lapas/Rutan biasanya dilakukan 3-4 bulan sebelum masa 2/3 pidana. Berikut adalah estimasi dan informasi terkait turunnya SK PB untuk suami Anda. Estimasi Waktu Turunnya SK. Sidang TPP Januari, masa 2/3 di April (kurang lebih 3 bulan setelah sidang). Ini adalah waktu yang normal dalam proses birokrasi PB. Proses pengajuan dari Lapas ke Kanwil membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja, dan verifikasi di Ditjenpas (Ditjen Pemasyarakatan) membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap. SK PB biasanya akan turun mendekati tanggal 2/3 masa pidana, yaitu sekitar akhir Maret atau awal April 2026, tidak lama sebelum atau tepat di tanggal 7 April 2026. Mengapa SK Belum Turun Sekarang? Masih ada waktu sekitar 2 bulan, sementara proses verifikasi di Ditjenpas baru akan difinalisasi mendekati tanggal 2/3 untuk memastikan persyaratan dipenuhi sampai akhir.
Jika SK PB suami Anda belum turun maka, suami Anda belum dapat bebas. Berikut adalah beberapa kemungkinan penyebab dan langkah yang harus diambil:
- Subsider Belum Dibayar/Dijalani. Hukuman subsider harus dijalani jika denda tidak dibayar. Subsider biasanya harus diselesaikan terlebih dahulu atau menyatu dalam perhitungan bebas, kecuali ada kebijakan khusus.
- Proses Administrasi & Surat Lepas. Setelah SK PB turun dari Ditjenpas, ada proses administrasi di Lapas (penyelesaian Register F, pengecekan akhir) untuk menerbitkan Surat Lepas.
- Penjamin Belum Datang. Pihak Lapas seringkali menunggu penjamin (keluarga/wali) datang langsung untuk serah terima narapidana dan menandatangani dokumen PB.
- Tindak Disiplin (Register F). Jika suami Anda pernah melakukan pelanggaran disiplin dan masuk Register F, PB bisa tertunda atau bahkan dibatalkan meskipun SK sudah mau keluar.
langkah yang harus Anda dilakukan
- Tanyakan ke Wali Pemasyarakatan/Petugas Lapas. Mintalah kepastian mengenai Surat Lepas. Tanyakan apakah SK PB sudah diterima di Lapas.
- Konfirmasi Uang Denda (Subsider). Tanyakan apakah subsider tersebut wajib dijalani atau sudah ada keringanan.
- Hubungi Penjamin. Pastikan pihak keluarga (penjamin) segera menghubungi petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan) atau Lapas untuk mengurus kepulangan.
- Pantau SDP (Sistem Database Pemasyarakatan). Lapas akan memantau melalui fitur 'Hasil Persetujuan Sidang TPP Pusat' di SDP.
Kesimpulan: Umumnya, jika SK sudah turun, pembebasan dilakukan dalam beberapa hari kerja setelah proses administrasi selesai. Jika subsider belum diselesaikan, itu kemungkinan besar alasan utama penundaan. Jika SK sudah turun, Lapas akan menerima bukti legal dari Ditjenpas, dan selanjutnya pihak Lapas akan memberikan informasi kepada keluarga untuk menjemput suami Anda.
Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum:
- Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat ;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan