Arti Surat SK yang Harus Ditunggu oleh Narapidana di Lapas
27/03/26Oleh : Agu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Adik saya yang menjadi narapidana dapat kabar disuruh nunggu surat SK ini artinya apa ..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Agu* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda, kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Mohon maaf, kami kesulitan memahami detail kasus Anda, Anda bertanya kepada kami tentang Adik Anda yang menjadi narapidana dapat kabar disuruh nunggu surat SK. Mungkin yang dimksud SK adalah SK Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), atau SK Remisi (pengurangan masa hukuman). Saran kami sebaiknya Anda bertanya kepihak Lapas/Rutan tempat Adik Anda ditahan, tentang SK tersebut jika memang SK Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), atau SK Remisi (pengurangan masa hukuman) Anda dapat Cek secara online melalui sistem SDP Ditjenpas (Sistem Database Pemasyarakatan) di UPT (Lapas/Rutan) terkait. Cara utamanya adalah melalui menu Integrasi > Integrasi Kanwil > Surat Keputusan TPP Pusat untuk melihat status persetujuan dan mencetak dokumen.
Jika yang Anda maksud bukan SK Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), atau SK Remisi (pengurangan masa hukuman), saran kami Agar kami bisa memberikan saran hukum yang tepat, Anda sebaiknya berkonsultasi secara langsung Silakan datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat. Di sana, Anda atau Keluarga Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum gratis dan menceritakan kasus Anda secara lebih rinci, dengan membawa bukti-bukti yang relevan.
Apabila Anda membutuhkan layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis, terdapat layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan tertentu. Adapun layanan tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut:
- Melalui Organisasi Bantuan Hukum sebagai Pemberi Bantuan Hukum: Anda dapat datang ke Organisasi Bantuan Hukum yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi. Skema bantuan hukum ini sesuai dengan UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum khususnya jika Anda memenuhi syarat sebagai penerima bantuan hukum gratis yaitu orang atau kelompok orang miskin, karena skema UU Bantuan Hukum ini adalah untuk orang/kelompok orang miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Silahkan menghubungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum di wilayah provinsi tempat Anda berdomisili/tinggal.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan