Hak Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak bagi Karyawan Tetap yang Mengundurkan Diri Setelah Bekerja 2 Tahun 8 Bulan
27/03/26Oleh : Yan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mengajukan resign dari kantor lama dengan ketentuan one month notice, saya bekerja 2 tahun 8bulan dengan status karyawan tetap. Apakah saya seharusnya mendapatkan uang pisah dan pergantian hak? Berapakah nominal seharusnya bila saya dapat?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yan*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. ( Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pada dasarnya karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri akan mendapatkan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Pemberian hak atas uang penggantian hak dan uang pisah hanya dapat diberikan jika syarat resign sudah dijalankan sesuai ketentuan.Berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021, adapun rincian dari UPH meliputi: cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur saat timbulnya di masa tahun berjalan, perhitungannya; biaya atau ongkos pulang pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Selanjutnya, mengenai besaran uang pisah, hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja, PP atau PKB. Maka menjawab pertanyaan anda mengenai besaran uang pisah yang akan pekerja terima, kami menyarankan untuk melihatnya kembali perjanjian kerja, PP atau PKB di perusahaan Anda. Anda wajib mendapatkan uang pisah dan pergantian hak cuti. Segera periksa Buku Peraturan Perusahaan (PP) untuk nominal uang pisah yang spesifik, dan minta formulir clearance (paklaring/surat pengalaman kerja) sebagai hak Anda. Demikian semoga membantu.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan