Kemungkinan Pengembalian Dana Akibat Penipuan Melalui Aplikasi Coretax
27/03/26Oleh : Ika***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya bertanya apakah dana penipuan melalui aplikasi coretax bisa dikembalikan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ika******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH,.MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang Saudari hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Menjawab pertanyaan Saudari terkait dana yang hilang akibat penipuan yang mengatasnamakan Coretax (sistem resmi DJP), perlu kami jelaskan bahwa tidak ada yang bisa memastikan bahwa dana tersebut dapat dikembalikan aplikasi format APK atau verifikasi data melalui WhatsApp/telepon. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menyatakan tidak pernah merilis aplikasi Coretax untuk diunduh (mobile app). Coretax hanya dapat diakses melalui situs resmi pajak atau dengan pendampingan petugas.
Salah satu upaya agar uang Saudari dapat dikembalikan adalah dengan melakukan pengusutan. Untuk mengusut kasus ini, Saudari bisa melapor ke pihak berwenang seperti polisi dan/atau OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan bukti yang lengkap, seperti bukti transfer, percakapan, dan informasi lainnya. Melalui upaya ini diharapkan dapat ditemukan pelaku utama dari kasus ini. Dengan ditemukannya pelaku utama kasus ini, maka Saudari bisa meminta pertanggungjawaban dengan memintanya mengembalikan uang hasil penipuannnya tersebut. Penipuan digital dengan modus aplikasi palsu ini diatur dalam beberapa instrumen hukum; Penipuan online dalam konteks hukum Indonesia dijerat dengan pasal berlapis yang menggabungkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang=Undang Hukum Pidana (KUHP baru) dan UU ITE Terbaru (UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)
Berikut adalah rincian pasal yang digunakan:
- Pasal Penipuan dalam KUHP Baru. Penipuan secara umum, termasuk yang dilakukan secara online, diatur dalam Pasal 492 KUHP Baru adalah sebagai berikut : “Mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Kategori V (Rp500 juta).” Selanjutnya Pasal 494 KUHP Baru adalah sebagai berikut : “Mengatur penipuan ringan jika nilai kerugian atau barang yang ditipu tidak lebih dari Rp1.000.000.”
- Pasal Penipuan dalam UU ITE (Khusus Online). Karena dilakukan melalui sistem elektronik, pelaku biasanya dijerat dengan pasal yang lebih spesifik. Pasal 28 ayat (1) UU ITE: Melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Pasal 35 UU ITE: Mengenai penciptaan informasi/dokumen elektronik seolah-olah data yang otentik (aplikasi/situs palsu). Sanksi (Pasal 45A ayat (1) UU ITE ): Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
- Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mendasari layanan pengaduan dan mediasi sengketa keuangan melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menjadi payung bagi OJK dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Berikut adalah pasal-pasal sanksi utama yang relevan dengan "penipuan online" dalam konteks sektor jasa keuangan adalh sebagai berikut :
- Sanksi Kegiatan Tanpa Izin (Pasal 232 & 305) Pasal ini menyasar entitas ilegal (seperti pinjol ilegal atau investasi bodong) yang sering melakukan penipuan dengan kedok layanan keuangan. Sanksi Pidana Penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun. Sanksi Denda Minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp1 triliun.
- Sanksi Manipulasi Informasi & Data (Pasal 230). Setiap orang yang dengan sengaja memberikan informasi palsu atau menyesatkan dalam dokumen atau laporan terkait produk keuangan dapat dikenakan sanksi berat. Sanksi Pidana Penjara maksimal 10 tahun. Sanksi Denda Maksimal Rp15 miliar.
- Wewenang Blokir Rekening (Pasal 49) UU P2SK memberikan mandat kepada Penyidik OJK untuk melakukan tindakan preventif guna mengamankan dana masyarakat dari penipuan. Penyidik OJK berwenang meminta bank atau lembaga keuangan untuk memblokir rekening milik pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana sektor jasa keuangan sebelum atau selama penyidikan berlangsung
Langkah hukum yang bisa anda ambil:
- Tindakan Darurat Perbankan. Hubungi Call Center Bank: Segera minta pemblokiran rekening tujuan dan rekening Anda sendiri untuk mencegah transaksi lebih lanjut. Laporkan ke Bank. Berikan bukti transfer dan kronologi penipuan. Beberapa bank dapat membantu proses refund jika dana di rekening pelaku masih tersedia dan belum ditarik.
- Pelaporan Resmi ke Otoritas. Indonesian Anti-Scam Centre (IASC): Laporkan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id milik OJK. Sistem ini mengintegrasikan belasan bank untuk melacak dan memblokir aliran dana penipuan secara lebih cepat. CekRekening.id & AduanNomor.id: Daftarkan nomor rekening dan nomor telepon pelaku di situs resmi Kominfo ini agar tidak ada korban lain dan membantu proses penelusuran. Laporan Polisi. Datangi kantor polisi (SPKT) atau gunakan aplikasi Polri Super App untuk membuat Laporan Polisi (LP). Surat LP ini merupakan syarat wajib jika Anda ingin memproses pengembalian dana melalui bank.
- Klarifikasi ke DJP. Sistem Coretax resmi hanya dapat diakses melalui situs pajak.go.id. Jika Anda merasa data perpajakan Anda disalahgunakan, segera lapor melalui Kring Pajak 1500200 atau situs pengaduan.pajak.go.id. Penting: Pengembalian dana sangat bergantung pada kecepatan laporan. Jika dana sudah ditarik tunai oleh penipu atau dikonversi ke aset lain seperti kripto, proses pengembalian akan menjadi sangat sulit
Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
- Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan