Pembagian Warisan Perempuan Lajang Tanpa Anak dengan Ahli Waris Ayah, Saudari Kandung, dan Saudara Seayah Menurut Islam
27/03/26Oleh : Lis***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Tim literasi hukum,
Bagaimana jika seorang perempuan tidak menikah tidak punya anak meninggal dunia, meninggalkan ayah, 1 adik perempuan sekandung seibu seayah, 1 kakak laki laki seayah. Yg sudah meninggal sebelumnya 1 kakak laki laki seibu, dan ibu kandung..
Siapa saja yang berhak dan pembagiannya menurut islam..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lis*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE., MH (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami, Penyuluh Hukum Pada Pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami turut prihatin atas masalah hukum yang sedang Anda hadapi. Berikut kami jelaskan terkait waris menurut hukum Islam. Dalam hukum Indonesia, hukum waris Islam antara lain telah dikodifikasikan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 171 huruf a KHI menyatakan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Jadi, yang diatur dalam hukum kewarisan Islam adalah siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing.
Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari:
- Menurut hubungan darah: a. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek; b. golongan perempuan terdiri dari; ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek
- Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Berdasarkan Pasal 176 -182 KHI, besaran bagian masing-masing ahli waris adalah:
- Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
- Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
- Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
- Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
- Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
- Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
- Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
- Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
PasaI 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam KHI “apabiIa semua ahli waris ada, maka yang berhak menerima warisan hanya, anak, ayah, Ibu, janda atau duda” biIa pewaris meninggal anak kandung serta saudara, anak kandung lah yang berhak menerima warisan waIaupun saudara memang memiIiki hubungan darah dengan pewaris, namun karena pewaris masih memiIiki ayah dan ibu maka kedudukan saudara menjadi terhijab.
Menjawab pertanyaan anda seorang perempuan tidak menikah tidak punya anak, Ahli Waris yang Berhak adalah sebagi berikut :
- Ayah: Mendapatkan bagian sebagai Ashabah (sisa). Dalam kasus ini, karena tidak ada anak (keturunan), ayah mengambil seluruh sisa harta setelah dibagikan kepada ahli waris lain
- Adik Perempuan Sekandung: Mendapatkan bagian tetap (Ashabul Furud) sebesar 1/2 (setengah) dari total harta karena ia sendirian dan tidak ada anak perempuan atau saudara laki-laki sekandung.
Yang tidak berhak menjadi ahli waris adalah:
- Kakak Laki-laki Seayah Gugur hak warisnya (terhijab) karena adanya Ayah. Dalam mazhab Syafi'i dan mayoritas ulama, saudara (baik sekandung, seayah, maupun seibu) tidak mendapat warisan jika ada ayah kandung.
- Kakak Laki-laki Seibu (Sudah Meninggal). Karena sudah meninggal lebih dulu dari pewaris, maka ia bukan lagi ahli waris. Selain itu, saudara seibu juga terhijab oleh keberadaan ayah.
- Ibu Kandung (Sudah Meninggal). Tidak mendapatkan warisan karena sudah meninggal dunia.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
1. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan