Tindak Lanjut Hukum terhadap Pelecehan di Media Sosial
27/03/26Oleh : Jul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah jenis pelecehan dimedia sosial bisa ditindaklanjuti
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jul******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH,.MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Perlu dipahami bahwa pelecehan di media bisa dipidana menurut hukum Indonesia. Pemerintah telah menyediakan payung hukum untuk pelaku tindak pidana pelecehan di dunia maya.
Dasar Hukum yang Digunakan
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual): Mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, termasuk pelecehan non-fisik yang dilakukan melalui media sosial.Pelecehan Seksual Berbasis Elektronik: Pelaku yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik (seperti mengirim pesan, gambar, atau video cabul) dapat dijerat dengan Pasal 14 UU TPKS)
- UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Menjerat pelaku yang mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan atau pencemaran nama baik di ruang digital.
- Berikut adalah tindakan hukum dan pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku:
- Konten Melanggar Kesusilaan: Menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan di media sosial dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
- Pencemaran Nama Baik & Penghinaan: Jika pelecehan berupa hinaan atau tuduhan yang menyerang kehormatan, dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE (Pasal 27 ayat 3).
- Ancaman Kekerasan: Jika pelecehan disertai ancaman secara pribadi (melalui DM atau pesan teks), dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITE
4. UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana /KUHP, Pasal 414 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya: yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Langkah yang Dapat Diambil Korban
- Kumpulkan Bukti: Ambil tangkapan layar (screenshot) percapan, komentar, atau profil pelaku. Jangan menghapus bukti tersebut.
- Simpan Tautan (Link): Salin tautan permanen dari unggahan atau akun pelaku untuk memudahkan pelacakan oleh pihak berwajib.
- Lapor ke Platform: Gunakan fitur "Report" atau "Laporkan" pada media sosial tersebut agar konten bisa diturunkan oleh penyedia layanan.
- Lapor ke Kepolisian: Anda bisa mendatangi unit Cyber Crime di kantor kepolisian terdekat untuk membuat laporan resmi agar pelaku dapat diproses secara hukum
Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum
- UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
- UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana /KUHP
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan