Penahanan Mobil Aset Bawaan Istri oleh Perusahaan Perkebunan Terkait Dugaan Pencurian Sawit oleh Suami dan Pembatasan Kebebasan Istri
27/03/26Oleh : Yud***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya bercerita sebagai kakak ipar.
Adik ipar saya laki" bekerja di kebun didaerah PROV Riau. Adik ipar laki" saya ini diduga melakukan penjualan buah sawit secara ilegal taksiran 30jt oleh perusahaan dan pihak perusahaan sudah melaporkan nya ke polres terdekat. Status adik ipar saya ini kabur dari perusahaan dan dia meninggalkan istri yang lagi hamil tua dan anak nya yang masih berumur 2 tahun. Dari pihak perkebunan mencoba untuk menahan aset adik perempuan saya ini padahal aset ini sudah ada sebelum mereka menikah (bukti dan kwitansi pembelian ada) berupa mobil. Dari pihak kami juga sudah coba melakukan mediasi. Tetapi dari pihak perusahaan selalu berkata untuk tinggalkan aja mobilnya. Padahal kalau dihitung nilai aset lebih mahal daripada kerugian perusahaan. Adik saya ini ditahan perkebunan mulai dari. Tanggal 5 Maret sampai sekarang.Mohon bimbingannya serta arahan untuk bantuan hukum nya. Tks
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yud** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Tindakan pihak perusahaan menahan adik perempuan Anda dan menyita aset pribadinya adalah tindakan yang melanggar hukum dan bisa dikategorikan sebagai penyekapan serta perampasan aset secara paksa. Berikut adalah poin-poin hukum untuk melindungi adik Anda dan asetnya.
Secara hukum, aset yang dimiliki sebelum pernikahan (harta bawaan) atau yang bukan hasil dari tindak pidana tidak dapat disita begitu saja oleh pihak swasta (perusahaan). Penyitaan hanya boleh dilakukan oleh penyidik (Polisi) dengan surat izin pengadilan, bukan oleh perusahaan. Secara umum, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Ketentuan penyitaan dalam KUHAP Baru diatur secara detail dalam Pasal 118 sampai Pasal 135. Benda yang dapat disita meliputi:
- Benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana.
- Benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana.
- Benda yang digunakan untuk menghalangi penyidikan.
Perampasan Barang dengan Kekerasan (Pemerasan) yang dilakukan Perusahaan. Dalam konteks pengambilan paksa barang milik orang lain dengan ancaman. Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) : Mengatur tentang pemerasan dan pengancaman. Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, diancam pidana penjara maksimal 9 tahun. Karena Anda memiliki kuitansi pembelian atas nama adik Anda sebelum menikah, mobil tersebut murni milik pribadi adik Anda dan tidak ada sangkut pautnya dengan kerugian perusahaan akibat perbuatan suaminya.
Perusahaan tidak memiliki wewenang untuk menahan atau membatasi kebebasan seseorang, apalagi adik Anda bukan pelaku (tersangka). Perampasan Kemerdekaan (Penyanderaan/Penyekapan) yang mana masuk kategori Perbuatan yang secara melawan hukum membatasi kebebasan fisik seseorang: Pasal 446 KUHP Baru: Barang siapa yang sengaja merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan tersebut diancam pidana penjara maksimal 8 tahun. Jika perbuatan ini mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi 9 tahun, dan jika mengakibatkan mati, diancam 12 tahun.
Dalam hukum pidana di Indonesia, tanggung jawab pidana bersifat individual. Artinya, istri tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum (ditahan atau hartanya disita) atas kejahatan yang diduga dilakukan oleh suaminya. Prinsip Tanggung Jawab Pidana Individual (Individual Criminal Responsibility) adalah asas fundamental yang ada pada KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP). Secara sederhana, asas ini menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika ia sendiri yang melakukan tindak pidana dan memiliki kesalahan (Tiada Pidana Tanpa Kesalahan atau Geen Straf Zonder Schuld).
Langkah Hukum yang Harus Segera Diambil:
- Lapor ke Polres/Polda Terdekat: Jangan lagi melakukan mediasi internal jika mereka terus memaksa. Laporkan perusahaan atas dugaan Penyekapan dan Perampasan Aset.
- Bawa Bukti Kepemilikan: Tunjukkan kuitansi dan surat kendaraan (STNK/BPKB) kepada polisi untuk membuktikan bahwa mobil itu adalah harta bawaan yang tidak terkait kasus.
- Libatkan Penasihat Hukum/LBH: Mengingat posisi perusahaan yang biasanya memiliki power lebih besar, sangat disarankan menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat atau pengacara untuk mendampingi laporan Anda.
Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih
Disclamer :
Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan