Pembagian Warisan Tanah 10 Are untuk 6 Bersaudara dengan Dua Ahli Waris Telah Meninggal dan Memiliki Anak

19/10/20

Oleh : Her***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb Ayah sy dan 5 saudara nya mendapat warisan tanah sejumlah 10 are... Ayah sy 6 bersaudara,laki2 2 org dan perempuan 4 org...kakak ayah sy yg perempuan 1 org sdh almarhum dan adik laki2 ayah sy juga almarhum ( tapi mereka sdh punya anak semua ). Yg sy mau tanyakan berapa jumlah warisan yg masing2 mereka dapatkan dgn jumlah warisan itu tanah 10 are.trmksih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Her* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Baik terima kasih Sdr. Heri atas pertanyaan yang anda alami yang dikonsultasikan kepada kami, akan kami jawab dari aspek hukum terkait dengan pembagian waris atas harta peninggalan orang tua Anda yang mempunyai 6 bersaudara dengan 2 lalki2 dan 4 perempuan. Ini penting mengingat pada praktiknya di Indonesia sistem hukum waris yang berlaku adalah sistem hukum waris Barat (KUH Perdata), waris Adat, dan waris Islam yang berakibat adanya perbedaan dalam pembagian harta warisan. Oleh karena itu, secara singkat kami akan menjawab pertanyaan Anda dengan menggunakan sistem Hukum Barat /KUHPerdata dan sistem hukum Islam.   Besaran bagian para ahli waris berdasarkan KUHPerdata, dalam hal ini mengenai besaran ahli waris laki-laki dengan ahli waris perempuan, memiliki bagian sama antara anak laki-laki dengan anak perempuan sesuai dengan ketentuan Pasal 852 ayat (1) KUHPerdata yang menjelaskan sebagai berikut: “Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dulu.” Jadi menurut KUHPerdata atau hukum perdata barat semua ahli waris mendapat bagian yang sama diantar 6 saudara tersebut tidak membedakan laki2 atau perempuan mempunyai hak waris yang sama, kalau pertanyaan anda berapa masing2 ahli waris mendapat bagian dari wirasan tersebut ? Ya tinggal bibagi 6 saja dari harta peninggalan/warisan tersebut termasuk yang sudah meninggal karena mereka yang sudah meninggal mempunyai anak semua, kira kira masing2 ahli waris kurang lebih 1,5 Ha.   Dalam hukum waris Islam, pada prinsipnya pembagian terhadap anak laki-laki lebih besar dari anak perempuan. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan sebagai berikut : “Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.”   Namun demikian, sesuai dengan Pasal 201 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa: “Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan, sedangkan ahli waris lainnya ada yang tidak menyetujuinya, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai batas sepertiga harta warisan.” Perlu kami sampaikan bahwa dengan menyetujui untuk menerima harta warisan dari si pewaris, maka ahli waris diwajibkan untuk melakukan pelunasan terhadap utang-utang pewaris.   Demikian dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu Anda. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!