Prosedur Mendapatkan Hak Asuh Anak dari Perkawinan Siri Ketika Ibu Berpindah Agama

27/03/26

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana cara mendapatkan hak asuh anak siri kepada ayahnya. Karna ibu sirihnya membawa anak keluar agama islam

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara kami akan menjelaskan status anak dari pernikahan siri (secara agama). Anak yang dilahirkan diluar perkawinan orang tuanya, diatur dalam Pasal 43 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Isi pasal 43 UU Perkawinan adalah sebagai berikut : (1) Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. (2) Kedudukan anak tersebut ayat (1) diatas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Jadi berdasarkan isi Pasal tersebut, anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Jika terbit Akta Kelahiran maka hanya nama ibunya saja. Jadi status anak dari pernikahan siri (pernikahan yang tidak dicatatkan di KUA/Kantor Catatan Sipil) secara formal dianggap sebagai anak luar kawin. Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Saudara, tentang bagaimana cara mendapatkan hak asuh anak dari pernikahan siri. Saudara dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama dengan alasan ibu tidak menjamin keselamatan rohani anak. Meskipun nikah siri tidak tercatat, ibu bisa kehilangan hak asuh jika tidak cakap mengasuh secara moral. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan: A. Mengajukan Isrbat Nikah (Pengesahan Pernikahan). Ajukan itsbat nikah bersamaan dengan permohonan cerai di Pengadilan Agama. Ini bertujuan agar pernikahan siri diakui negara sehingga anak memiliki status hukum yang jelas (nasab kepada ayahnya). Istbat Nikah diatur dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berikut ini Pasal 7 KHI : (1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. (2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. (3) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan : (a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; (b) Hilangnya Akta Nikah; (c) Adanya keragan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian; (d) Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan; (e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Thaun 1974; (4) Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. B. Mengajukan Gugatan Hak Asuh Anak. Setelah isbat diproses, ajukan gugatan hak asuh dengan alasan ibu tidak lagi seakidah (murtad) dan membahayakan perkembangan rohani anak (mengubah agama anak). C. Bawa bukti akta kelahiran anak, foto/video yang menunjukkan ibu membawa anak murtad, dan saksi-saksi yang mengetahui pernikahan siri serta perbuatan ibu. D. Berdasarkan Pasal 156 huruf (c) KHI diatur sebagai berikut : “apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaann kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula;” Jadi ibu bisa kehilangan hak asuh jika tidak menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak. Peralihan agama oleh ibu menjadi bukti ketidaklayakan moral dalam pengasuhan Islam. Catatan: Jika anak masih di bawah 12 tahun (belum mumayyiz), menurut KHI berada di tangan ibu, namun dapat dialihkan jika ibu terbukti tidak layak atau murtad. Ajukan permohonan dengan fokus pada kepentingan terbaik bagi anak. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!