Pembelaan terhadap Penetapan Tersangka Pengeroyokan saat Tidak Berada di Tempat Kejadian dan Tidak Terlibat dalam Bukti Video

26/03/26

Oleh : Das***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saat terjadi pengeroyokan, saya jauh dari tempat kejadian. Kenapa penyidik bisa menetapkan Saya sebagai tersangka. Sementara dalam bukti video tertera jelas saya tidak terlibat sama sekali

Terima kasih atas pertanyaan saudara Das********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE., MH (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami, Penyuluh Hukum Pada Pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional.  Kami turut prihatin atas masalah hukum yang sedang Anda hadapi. Dalam hukum pidana, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka meski tidak berada di lokasi kejadian atau tidak melakukan kekerasan fisik secara langsung. Ada beberapa alasan hukum yang biasanya digunakan penyidik.

Anda bisa dianggap sebagai "orang yang membujuk" (uitlokker) atau "orang yang menyuruh melakukan" (doen pleger). Jika penyidik punya bukti (seperti chat atau rekaman suara) bahwa Anda adalah inisiator atau otak di balik pengeroyokan tersebut, Anda tetap menjadi tersangka. Pidana Penyertaan diatur dalam  Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Berikut ini Pasal 20 KUHP Baru : Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:

  1. melakukan sendiri Tindak Pidana;
  2. melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan ;
  3. turut serta melakukan Tindak Pidana; atau
  4. menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.

Anda dianggap Membantu Kejahatan. Jika Anda memberikan sarana, keterangan, atau kesempatan bagi orang lain untuk melakukan pengeroyokan tersebut sebelum kejadian berlangsung. Membatu kejahatan diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHP Baru. Berikut ini Pasal 56 ayat (1) KUHP baru : Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja: a. memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau b. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan. 

Meskipun video menunjukkan Anda tidak ada di sana, tetapi keterangan Saksi atau Tersangka Lain lain yang menyebutkan keterlibatan Anda, maka penyidik sudah memiliki dasar untuk menetapkan status tersangka untuk Anda.

 Mungkin hanya Anda hanya merekam saat kejadian tersebut, namun penyidik biasanya memeriksa rekam jejak digital (GPS, log telepon, atau pesan singkat) yang mungkin menghubungkan Anda dengan peristiwa tersebut.  

Hak Anda Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025). KUHAP 2025 ini memberikan perlindungan hak tersangka yang lebih kuat untuk menguji tindakan penyidik: 

Penetapan Tersangka diatur dalam Pasal 90  KUHAP 2025 adalah sebagai berikut :

  1. Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
  2. Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama I (satu) Hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan.
  3. Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. identitasTersangka; b. uraian singkat perkara; dan c. hak Tersangka. (41 Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik segera menerbitkan surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
  4. Dalam hal Tersangka merupakan warga negara asing, surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberitahukan kepada perwakilan negaranya

Kepolisian mewajibkan melakukan pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan status, kecuali dalam kondisi tertentu. Anda berhak memberikan keterangan alibi (bukti keberadaan di tempat lain). Dalam tahap Praperadilan Anda dapat mengajukan praperadilan (Pasal 158 KUHAP 2025) untuk menguji apakah penyidik benar-benar memiliki minimal 2 alat bukti yang sah atau hanya sekadar asumsi. Berikut ini Pasal 158  KUHAP 2025 :

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:

  1. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;
  2. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan ;  
  3. permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
  4. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
  5.  penundaan terhadap pen€rnganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
  6. penangguhan pembantaran Penahanan

Langkah yang bisa Anda ambil:

  1. Siapkan Alibi. Kumpulkan bukti kuat bahwa Anda berada di tempat lain saat kejadian (CCTV di lokasi Anda berada, kuitansi belanja, atau saksi yang bersama Anda).
  2. Gunakan Ahli.  Jika video adalah bukti kunci, Anda bisa meminta ahli digital forensik untuk memperkuat bahwa sosok dalam video benar-benar bukan Anda atau menunjukkan rentang waktu kejadian.
  3. Praperadilan. Jika Anda merasa penetapan tersangka tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah, Anda bisa mengajukan gugatan praperadilan melalui pengacara.
  4. Pengacara. anda berhak untuk meminta didampingi pengacara pada saat pemeriksaan anda dikepolisian

Catatan : Jika pengeroyokan masuk kategori tertentu, Pasal 79-87 KUHAP 2025 membuka peluang penyelesaian di luar pengadilan melalui perdamaian (Restorative Justice)

Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar hukum

  1. UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. UU No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!