Konsekuensi Hukum Anak Dewasa yang Berulang Kali Mencuri di Rumah Orang Tua dan Pernah Dipidana Sebelumnya

19/10/20

Oleh : Rio***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Malam pak saya mw bertanya..bila seorang anak ..usianya di atas 18 tahun...mencuri di rumah sendiri..bukan ..1 ..2 kali ..to lebih...dh anak ini perna masuk penjara..karna kasus mencuri juga..di rumah tetangga...dn menggulagi di rumah sendiri ..bagaimna hukum nya pak..terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rio*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Mahkamah konstitusi bahwa batas maksimal anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah 12tahun karena dianggap telah memiliki kecerdasan mental dan emosional untuk tumbuh berkembang dan mendapat perlindungan sebagaimana ada dalam Pasal28B ayat 2 UUD 1945 sehingga jika anak yang saudara utarakan telah berusia 18tahun dapat ditindak pidana. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), pencurian yang dilakukan oleh sanak atau keluarga dari korban, dalam hal ini anak, disebut pencurian dalam kalangan keluarga. Hal tersebut diatur dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP yang selengkapnya berbunyi: Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan. Di dalam KUHP, Pasal 367 terdapat di dalam Bab XXI tentang Pencurian. Mengenai Pasal 367 ayat (2) KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 256), menjelaskan bahwa: “… jika yang melakukan atau membantu pencurian itu adalah sanak keluarga yang tersebut pada alinea dua dalam pasal ini, maka si pembuat hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang memiliki barang itu (delik aduan). Delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian. Dalam hal pengaduan telah dilakukan, namun kemudian korban hendak mencabut pengaduannya (dalam hal korban termasuk lingkup keluarga sebagaimana tersebut dalam Pasal 367 KUHP), maka pengaduan dapat ditarik kembali/dicabut dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan (lihat Pasal 75 KUHP). Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa orang tua dari si pelaku berhak mengadukan si anak ke polisi atas tuduhan melakukan pencurian. Meski demikian, si orang tua dapat mencabut kembali pengaduannya tersebut dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan itu diajukan. Sistem Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana, dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu: a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; c. benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana; d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, Pencurian diatur dalam Bab XXII tentang “Pencurian” dari Pasal 362 – Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam bab tersebut terdapat berbagai ketentuan mengenai pencurian yang dilakukan dalam berbagai kondisi dan cara. Pencurian Biasa Pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP: Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900-, Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249) menjelaskan bahwa ini adalah “pencurian biasa”, elemen-elemennya sebagai berikut: 1. Perbuatan mengambil Mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya. 2. Yang diambil harus sesuatu barang Barang di sini adalah segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang. Dalam pengertian barang, masuk pula “daya listrik” dan “gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa. Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis. 3. Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain 4. Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak) Apabila semua elemen-elemen di atas terpenuhi, maka pelakunya diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.900,- Sebagai informasi, ancaman pidana berupa denda sebesar Rp 900,- yang terdapat dalam Pasal 362 KUHP ini telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma 2/2012”): Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pidana denda yang diatur dalam Pasal 362 KUHP menjadi paling banyak Rp. 900.000,- Pencurian Ringan Jika barang yang diambil harganya tidak lebih dari Rp 2.500.000,- maka ketentuan pidana yang dikenakan adalah Pasal 364 KUHP jo. Pasal 1 dan Pasal 3 Perma 2/2012. Mengenai pencurian ringan diatur dalam Pasal 364 KUHP sebagai berikut: Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, asal saja tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, maka jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 900. Sebagai catatan, mengenai harga barang dan besar pidana denda telah disesuaikan berdasarkan Perma 2/2012, yaitu harga barang tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan besarnya pidana denda adalah Rp. 900.000,- Terkait pasal ini, R. Soesilo (hal. 253-253), sebagaimana telah disesuaikan dengan Perma 2/2012, menjelaskan bahwa ini dinamakan pencurian ringan yaitu: a. Pencurian biasa (Pasal 362) asal harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2.500.000,- b. Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih (Pasal 363 sub 4 KUHP), asal harga barang tidak lebih dari Rp 2.500.000,- dan c. Pencurian dengan masuk ke tempat barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, dan sebagainya (Pasal 363 sub 5 KUHP) jika: 1. Harga tidak lebih dari Rp 2.500.000,- dan 2. Tidak dilakukan dalam rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya. Akan tetapi, meskipun harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2.500.000,- beberapa pencurian di bawah ini tidak dikatakan sebagai pencurian ringan apabila: a. Pencurian hewan (yang diatur dalam Pasal 363 ayat 1 KUHP); b. Pencurian pada waktu kebakaran dan malapetaka lain; c. Pencurian pada waktu malam, dalam rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, oleh orang yang berada di situ tidak dengan setahunya atau kemauan orang yang berhak; dan d. Pencurian dengan kekerasan. Pencurian Hewan (Pencurian dengan Pemberatan) Pencurian hewan memang termasuk dalam ketentuan Pasal 362 KUHP di atas. Akan tetapi, bagi pencurian hewan tertentu, dapat dianggap sebagai “pencurian dengan pemberatan” yang diatur dalam Pasal 363 KUHP: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. pencurian hewan; 2. pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang; 3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; 4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; 5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. (2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. R. Soesilo (hal. 251) menjelaskan bahwa yang dimaksud “hewan” di sini adalah semua macam binatang yang memamah biak (kerbau, sapi, kambing, dan sebagainya), binatang berkuku satu (kuda, keledai) dan babi. Anjing, ayam, bebek, angsa itu bukan “hewan” (sebagaimana dimaksud di sini) karena tidak memamah biak, tidak berkuku satu, dan bukan babi. Pencurian hewan dianggap berat karena hewan merupakan milik seorang petani yang terpenting. Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa harus dilihat lagi apa yang dicuri dan berapa harga barang yang dicuri tersebut. Jika yang dicuri adalah hewan memamah biak, berkuku satu atau babi maka terkena Pasal 363 KUHP. Jika yang dicuri ayam dan harganya lebih dari 2.500.000, maka dipidana dengan Pasal 362 KUHP. Akan tetapi jika yang dicuri harganya tidak lebih dari 2.500.000 maka dipidana dengan pasal 364 KUHP. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!