Konsekuensi Hukum Anak Dewasa yang Berulang Kali Mencuri di Rumah Orang Tua dan Pernah Dipidana Sebelumnya
19/10/20Oleh : Rio***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Malam pak saya mw bertanya..bila seorang anak ..usianya di atas 18 tahun...mencuri di rumah sendiri..bukan ..1 ..2 kali ..to lebih...dh anak ini perna masuk penjara..karna kasus mencuri juga..di rumah tetangga...dn menggulagi di rumah sendiri ..bagaimna hukum nya pak..terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rio*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Mahkamah konstitusi bahwa batas maksimal anak dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana adalah 12tahun karena dianggap telah
memiliki kecerdasan mental dan emosional untuk tumbuh berkembang dan
mendapat perlindungan sebagaimana ada dalam Pasal28B ayat 2 UUD
1945 sehingga jika anak yang saudara utarakan telah berusia 18tahun
dapat ditindak pidana.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), pencurian yang
dilakukan oleh sanak atau keluarga dari korban, dalam hal ini anak, disebut
pencurian dalam kalangan keluarga. Hal tersebut diatur dalam Pasal 367
ayat (2) KUHP yang selengkapnya berbunyi:
Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah
harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik
dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap
orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang
terkena kejahatan.
Di dalam KUHP, Pasal 367 terdapat di dalam Bab XXI tentang Pencurian.
Mengenai Pasal 367 ayat (2) KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap
Pasal Demi Pasal (hal. 256), menjelaskan bahwa:
“… jika yang melakukan atau membantu pencurian itu adalah sanak
keluarga yang tersebut pada alinea dua dalam pasal ini, maka si pembuat
hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang memiliki barang itu
(delik aduan). Delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan
atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr.
Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan
penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari
yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat
mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara
mereka telah terjadi suatu perdamaian.
Dalam hal pengaduan telah dilakukan, namun kemudian korban hendak
mencabut pengaduannya (dalam hal korban termasuk lingkup keluarga
sebagaimana tersebut dalam Pasal 367 KUHP), maka pengaduan dapat
ditarik kembali/dicabut dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan
diajukan (lihat Pasal 75 KUHP).
Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa orang tua dari si pelaku
berhak mengadukan si anak ke polisi atas tuduhan melakukan pencurian.
Meski demikian, si orang tua dapat mencabut kembali pengaduannya
tersebut dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan itu diajukan.
Sistem Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana, dalam Pasal 39 ayat (1)
KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu:
a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau
sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari
tindak pidana;
b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak
pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak
pidana;
d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang
dilakukan,
Pencurian diatur dalam Bab XXII tentang “Pencurian” dari Pasal 362 – Pasal
367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam bab tersebut
terdapat berbagai ketentuan mengenai pencurian yang dilakukan dalam
berbagai kondisi dan cara.
Pencurian Biasa
Pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP: Barang siapa mengambil
barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,
dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak
Rp900-,
Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249)
menjelaskan bahwa ini adalah “pencurian biasa”, elemen-elemennya sebagai
berikut:
1. Perbuatan mengambil
Mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil
barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya.
2. Yang diambil harus sesuatu barang
Barang di sini adalah segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula
binatang. Dalam pengertian barang, masuk pula “daya listrik” dan “gas”,
meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa. Barang ini
tidak perlu mempunyai harga ekonomis.
3. Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain
4. Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu
dengan melawan hukum (melawan hak)
Apabila semua elemen-elemen di atas terpenuhi, maka pelakunya diancam
dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak
Rp.900,-
Sebagai informasi, ancaman pidana berupa denda sebesar Rp 900,- yang
terdapat dalam Pasal 362 KUHP ini telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012
tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda
Dalam KUHP (“Perma 2/2012”):
Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali
pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi
1.000 (seribu) kali.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pidana denda yang diatur dalam Pasal
362 KUHP menjadi paling banyak Rp. 900.000,-
Pencurian Ringan
Jika barang yang diambil harganya tidak lebih dari Rp 2.500.000,- maka
ketentuan pidana yang dikenakan adalah Pasal 364 KUHP jo. Pasal 1 dan
Pasal 3 Perma 2/2012. Mengenai pencurian ringan diatur dalam Pasal 364
KUHP sebagai berikut:
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun
perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, asal saja tidak dilakukan
dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, maka
jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250, diancam karena
pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak Rp. 900.
Sebagai catatan, mengenai harga barang dan besar pidana denda telah
disesuaikan berdasarkan Perma 2/2012, yaitu harga barang tidak lebih dari Rp
2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan besarnya pidana denda adalah
Rp. 900.000,-
Terkait pasal ini, R. Soesilo (hal. 253-253), sebagaimana telah disesuaikan
dengan Perma 2/2012, menjelaskan bahwa ini dinamakan pencurian ringan
yaitu:
a. Pencurian biasa (Pasal 362) asal harga barang yang dicuri tidak lebih
dari Rp 2.500.000,-
b. Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih (Pasal 363 sub 4 KUHP), asal
harga barang tidak lebih dari Rp 2.500.000,- dan
c. Pencurian dengan masuk ke tempat barang yang diambilnya dengan jalan
membongkar, memecah, dan sebagainya (Pasal 363 sub 5 KUHP) jika:
1. Harga tidak lebih dari Rp 2.500.000,- dan
2. Tidak dilakukan dalam rumah atau perkarangan tertutup yang ada
rumahnya.
Akan tetapi, meskipun harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2.500.000,-
beberapa pencurian di bawah ini tidak dikatakan sebagai pencurian
ringan apabila:
a. Pencurian hewan (yang diatur dalam Pasal 363 ayat 1 KUHP);
b. Pencurian pada waktu kebakaran dan malapetaka lain;
c. Pencurian pada waktu malam, dalam rumah atau perkarangan tertutup yang
ada rumahnya, oleh orang yang berada di situ tidak dengan setahunya atau
kemauan orang yang berhak; dan
d. Pencurian dengan kekerasan.
Pencurian Hewan (Pencurian dengan Pemberatan)
Pencurian hewan memang termasuk dalam ketentuan Pasal 362 KUHP di atas.
Akan tetapi, bagi pencurian hewan tertentu, dapat dianggap sebagai “pencurian
dengan pemberatan” yang diatur dalam Pasal 363 KUHP:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. pencurian hewan;
2. pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau
gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan
kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup
yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak
diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk
sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong
atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu
atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah
satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
R. Soesilo (hal. 251) menjelaskan bahwa yang dimaksud “hewan” di sini adalah
semua macam binatang yang memamah biak (kerbau, sapi, kambing, dan
sebagainya), binatang berkuku satu (kuda, keledai) dan babi. Anjing, ayam,
bebek, angsa itu bukan “hewan” (sebagaimana dimaksud di sini) karena
tidak memamah biak, tidak berkuku satu, dan bukan babi. Pencurian hewan
dianggap berat karena hewan merupakan milik seorang petani yang terpenting.
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa harus dilihat lagi apa yang dicuri
dan berapa harga barang yang dicuri tersebut. Jika yang dicuri adalah hewan
memamah biak, berkuku satu atau babi maka terkena Pasal 363 KUHP. Jika
yang dicuri ayam dan harganya lebih dari 2.500.000, maka dipidana dengan
Pasal 362 KUHP. Akan tetapi jika yang dicuri harganya tidak lebih dari
2.500.000 maka dipidana dengan pasal 364 KUHP.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!