Keabsahan Gadai Motor yang Belum Lunas dan Penggadaian Ulang oleh Penerima Gadai Setelah Pelunasan Pembayaran
26/03/26Oleh : Bun***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika saya menggadaikan motor dengan kondisi motor belum lunas, tapi angsuran motor tetap jalan , dan pihak yang menerima gadai tersebut malah menggadaikan lagi ke orang lain , sedangkan uang sudah kami transfer lunas , bagaimana hukum melihat tersebut
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bun** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH,.MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum Anda. Gadai sebagaimana diatur Pasal 1152 KUH Perdata adalah sebagai berikut : “Hak gadai atas barang bergerak yang berwujud dan atas piutang bawa timbul dengan cara menyerahkan gadai itu kepada kekuasaan kreditur atau orang yang memberikan gadai atau yang dikembalikan atas kehendak kreditur. Hak gadai hapus bila gadai itu lepas dari kekuasaan pemegang gadai. Namun bila barang itu hilang, atau diambil dari kekuasaannya, maka ia berhak untuk menuntutnya kembali menurut Pasal 1977 alinea kedua, dan bila gadai itu telah kembali, maka hak gadai itu dianggap tidak pernah hilang.”
Berdasarkan Pasal diatas benda gadai harus diletakkan dibawah kekuasaan kreditur atau pihak ketiga yang telah disetujui para pihak. Berdasarkan hal tersebut, perjanjian pemberian gadai terjadi pada saat penyerahan benda gadai ke dalam kekuasaan penerima gadai. Penyerahan merupakan perjanjian kebendaan yang merupakan unsur sahnya gadai. Dengan demikian, benda yang digadaikan tersebut haruslah berada di bawah kekuasaan penerima gadai, namun hak kepemilikan tetap pada si pemilik benda tersebut.
Dalam kasus anda Secara hukum, situasi yang Anda hadapi melibatkan dua pelanggaran hukum yang berbeda, baik dari sisi Anda sebagai penggadai maupun dari sisi penerima gadai:
Dari Sisi Penerima Gadai bisa dikenakan Tindak Pidana Penggelapan. Tindakan penerima gadai yang menggadaikan kembali motor Anda kepada orang lain (apalagi setelah Anda sudah melunasi uang tebusannya) adalah bentuk penggelapan dan/atau penadahan. Menurut Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” Dalam KUHP baru, tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 591 KUHP Baru sebagai beriku :
- Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
- membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana;
- atau menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana.
Selanjutnya secara hukum perdata tidakan tersebut termasuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Secara perdata, Anda dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Berikut ini Pasal 1365 KUHPerdata : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Tindakan mereka menimbulkan kerugian bagi Anda setelah kewajiban pembayaran selesai. Penerima gadai hanya berhak menahan barang sebagai jaminan, bukan mengalihkan atau menggadaikan kembali tanpa izin pemilik.
Dari Sisi Pelanggaran Jaminan Fidusia. Meskipun Anda adalah korban penggelapan, menggadaikan motor yang cicilannya belum lunas (masih berstatus kredit leasing) sebenarnya adalah tindakan yang dilarang secara hukum berdasarkan. UU Jaminan Fidusia No. 42 Tahun 1999: Dalam kendaraan kredit, kepemilikan sah secara hukum masih terikat jaminan fidusia pada pihak leasing. Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia menjelaskan sebagai berikut: Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pasal 36 UU Fidusia adalah sebagai berikut : “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”
Jadi, apabila Anda ingin menggadaikan benda yang menjadi jaminan fidusia kepada pihak ketiga, maka harus mendapatkan persetujuan secara tertulis dari penerima fidusia. Namun, apabila ternyata gadai yang Anda lakukan tersebut bukan atas dasar persetujuan tertulis dari penerima fidusia, maka berdampak pada ancaman hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia, yaitu:
Langkah hukum yang Bisa anda ambil:
- Somasi: Kirimkan teguran resmi kepada penerima gadai pertama untuk segera mengembalikan motor karena Anda sudah melunasi pembayaran.
- Lapor Polisi: Anda dapat melaporkan penerima gadai atas dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP).
- Koordinasi dengan Leasing: Beritahukan pihak leasing bahwa motor sedang bermasalah secara hukum untuk menghindari penyalahgunaan lebih lanjut, namun tetaplah konsisten membayar angsuran agar posisi Anda di mata leasing tetap baik.
Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum
- UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- KUHPerdata / BW
- UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan