Ancaman Hukuman Pidana atas Penggelapan Dana Perusahaan Senilai Rp2,4 Miliar
26/03/26Oleh : Sof***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mau nanyaa , kalo kasus penggelapan uang perusahaan senilai 2,4M , hukuman berapa lamaa ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sof****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami sampaikan bahwa tindak pidana penggelapan adalah menguasai suatu barang yang bukan miliknya dan menggunakannya secara melawan hukum.
Ini diatur dalam pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana:
“ Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Menjawab pertanyaan Anda terkait sanksi pidana, sanksi pidananya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Sanksi ini dinyatakan dalam Pasal 488:
“ Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (Kategori V berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023 adalah Rp500 juta.
Intinya, tindak pidana penggelapan harus ada unsur menguasai uang milik orang lain, dengan sengaja, dengan maksud memiliki secara melawan hukum. Maka menjawab pertanyaan anda sesuai ketentuan pasal 488 apabila terbukti sebagai tindak pidana penggelapan maka ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta .
Demikian penjelasan kami, semoga membantu menjawab pertanyaan yang Anda ajukan.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan