Status Pelaksanaan Vonis 12 Tahun Kasus Narkoba dan Kepulangan Setelah Sidang TPP serta Program Rehabilitasi di Lapas Banceuy

26/03/26

Oleh : Idi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kenapa anak saya kasus narkoba vonis 12thn skr sudah jalan 7tahun 5bulan belum pulang juga,padahal sidang TPP dari tahun 2024 bulan July setelah mengikuti program rehabilitasi di lapas banceuy"

Terima kasih atas pertanyaan saudara Idi********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum menjawab pertanyaan Anda, Kami akan menjelaskan tentang pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat  merupakan salah satu hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat mengacu, pada ketentuan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU 22/2022), yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.

Menurut pasal 10 ayat 2 UU 22/2022 Syarat umum pembebasan bersyarat yang harus dipenuhi narapidana, antara lain:

  1. berkelakukan baik;
  2. aktif mengikuti program pembinaan; dan
  3. telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Menurut  Pasal 82 Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”), syarat khusus yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat memperoleh pembebasan bersyarat diantaranya:

  1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
  2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
  3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
  4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

Jika  Anak Anda dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, maka Pasal 85 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham no.7 tahun 2022)  mengatur   syarat tambahan.  Berikuk ini Pasal 85 Permenkumham no.7 tahun 2022 adalah sebagai berikut :

Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juga harus memenuhi syarat:

  1. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling singkat 9 (sembilan) bulan; dan
  2. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Selanjutnya Pasal 87 Permenkumham no.7 tahun 2022 adalah sebagai berikut :

  1. Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 86 dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
    1. salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
    2. laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
    3. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
    4. surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang bersangkutan;
    5.  salinan register F dari Kepala Lapas;
    6. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
    7. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan:
      1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
      2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. (
  2. Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak mendapatkan balasan dari kejaksaan negeri paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.

Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda. Berdasarkan aturan terbaru mengenai sistem pemasyarakatan, keterlambatan kepulangan anak Anda meskipun sudah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sejak Juli 2024 kemungkinan besar disebabkan oleh beberapa faktor administratif berikut:

  1. Belum Terpenuhinya Syarat 2/3 Masa Pidana Narapidana baru bisa mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari total masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 tersebut minimal 9 bulan. Vonis 12 Tahun: 2/3 dari 12 tahun adalah 8 tahun. Masa yang sudah dijalani: 7 tahun 5 bulan.Secara hitungan kasar tanpa dikurangi remisi, anak Anda baru mencapai syarat waktu 2/3 tersebut dalam 7 bulan lagi. Sidang TPP biasanya dilakukan jauh hari untuk mempersiapkan administrasi agar saat tepat 2/3 masa pidana, SK sudah siap.
  2. Rumus Perhitungan dengan Remisi. Jika anak Anda mendapatkan remisi, tanggal bebas bersyarat bisa maju. Jika anak Anda mendapatkan remisi, tanggal bebas bersyarat bisa maju. Rumusnya adalah: PB = 2/3 x (Total Masa Pidana - Total Remisi). Jika total remisi yang didapat belum cukup banyak, maka tanggal 2/3 tersebut tetap masih berada di masa depan (setelah Maret 2026). Anda bisa mengecek sisa masa pidana dan estimasi tanggal bebas melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)di Lapas Banceuy.
  3. Subsider Belum Dibayar/Dijalani. Hukuman subsider harus dijalani jika denda tidak dibayar. Subsider biasanya harus diselesaikan terlebih dahulu atau menyatu dalam perhitungan bebas, kecuali ada kebijakan khusus.

    Penjamin Belum Datang.  Pihak Lapas seringkali menunggu penjamin (keluarga/wali) datang langsung untuk serah terima narapidana dan menandatangani dokumen PB.

  4. Tindak Disiplin (Register F). Jika Anak Anda pernah melakukan pelanggaran disiplin dan masuk Register F, PB bisa tertunda atau bahkan dibatalkan meskipun SK sudah akan keluar.

  5. Proses Antrean SK di Pusat. Setelah sidang TPP di Lapas selesai, berkas tidak langsung membuat narapidana pulang. Ada alur birokrasi yang memakan waktu. Lapas ke Kanwil Paling lama 14 hari kerja. Kanwil ke Ditjen PAS (Pusat), Paling lama 30 hari kerja untuk diputuskan setuju atau tidak. Sidang TPP Pusat merupakan penentu terakhir apakah SK PB diterbitkan atau tidak.

  6. Kendala Dokumen atau Administrasi. Terkadang terjadi keterlambatan karena adanya dokumen yang belum lengkap atau kesalahan input dalam sistem integrasi online.
  7. Untuk kasus narkoba dengan vonis di atas 5 tahun, pengawasannya biasanya lebih ketat terkait syarat administratif tambahan. Proses Administrasi & Surat Lepas. Setelah SK PB turun dari Ditjenpas, ada proses administrasi di Lapas (penyelesaian Register F, pengecekan akhir) untuk menerbitkan Surat Lepas.

    Saran langkah selanjutnya:

    1. Hubungi Bagian Registrasi/Integrasi Lapas Banceuy.Tanyakan status usulan PB anak Anda di aplikasi SDP. Pastikan apakah usulan sudah sampai di tahap Ditjen PAS. Pantau SDP (Sistem Database Pemasyarakatan). Lapas akan memantau melalui fitur 'Hasil Persetujuan Sidang TPP Pusat' di SDP.
    2. Tanyakan ke Wali Pemasyarakatan/Petugas Lapas. Mintalah kepastian mengenai Surat Lepas. Tanyakan apakah SK PB sudah diterima di Lapas
    3. Cek Total Remisi. Pastikan semua remisi yang pernah didapat sudah tercatat secara resmi, karena ini akan sangat menentukan kapan tanggal 2/3 masa pidana jatuh.
    4. Konfirmasi Uang Denda (Subsider). Tanyakan apakah subsider tersebut wajib dijalani atau sudah ada keringanan.
    5. Hubungi Penjamin. Pastikan pihak keluarga (penjamin) segera menghubungi petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan) atau Lapas untuk mengurus kepulangan.

 

Kesimpulan: Umumnya, jika SK sudah turun, pembebasan dilakukan dalam beberapa hari kerja setelah proses administrasi selesai. Jika subsider belum diselesaikan, itu kemungkinan besar alasan utama penundaan. Jika SK sudah turun, Lapas akan menerima bukti legal dari Ditjenpas, dan selanjutnya pihak Lapas akan memberikan informasi kepada keluarga untuk menjemput suami Anda.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan

Dasar Hukum:

  1. Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
  2. Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat ;
  3. Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan Ketiga  atas Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

 

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!