Ancaman dan Teror Rentenir terhadap Istri atas Utang Suami yang Dibuat Tanpa Sepengetahuan Istri Setelah Suami Tidak Mampu Membayar karena PHK
26/03/26Oleh : Lin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Suami saya bulan Oktober lalu punya hutang dengan teman kantornya yang seorang rentenir, dan ternyata uang tersebut di pakai oleh suami untuk membayar hutang lainnya, dan suami menandatangani perjanjian tersebut tanpa sepengetahuan saya, beberapa bulan suami sanggup membayar cicilannya tapi Pada saat di PHK dr pekerjaannya suami sudah tidak mampu lagi membayar karena sudah tidak ada penghasilan dan sekarang rentenir tersebut meneror saya untuk menjadi tanggung jawab ahli waris , padahal suami sudah bilang dengan sejujur jujurnya akan membayar lagi jika sudah bekerja semampunya , lantas bagaimana dengan tindakan rentenir tersebut yang terus menerus meneror saya dan mengancam suami saya laporan ke polisi
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lin** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya. Sebelumnya kami jelaskan terlebih dahulu bahwa masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi: “2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain:
- Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”
- Putusan MA Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984 menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”
- Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”
Oleh karenanya ancaman rentenir melaporkan ke polisi tidak tepat berdasarkan peraturan diatas. Sebaliknya tindakan rentenir yang meneror dan mengancam anda dan suamilah yang bisa dilaporkan ke polisi. Selanjutnya terkait hutang suami, seorang istri tidak dapat dibebankan membayar hutang suami dengan dalih sebagai ahli waris padahal suami masih hidup. Pada dasarnya utang yang dibuat oleh seseorang menjadi tanggungannya sendiri. Hal ini bisa dilihat dari rumusan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitor, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitor itu.”
Berkaitan dengan menagih ke istri, maka dilihat dari kasus anda bahwa tidak mengetahui dan tidak mengunakannya maka ini dikategorikan sebagai utang pribadi suami bukan utang untuk keperluan bersama, kecuali dalam perjanjian utang tersebut ada janji istri untuk menanggung bagi hutang suami. Penanggungan diatur dalam Pasal 1820-1850 KUHPer. Menurut Pasal 1820 KUHPer, penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditor, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitor, bila debitor itu tidak memenuhi perikatannya. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970
- Putusan MA Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984
- Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan