Legalitas Debt Collector Pinjol Menghubungi Pihak Selain Peminjam dan Kontak Darurat serta Dasar Hukumnya
26/03/26Oleh : Ded***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah dc pinjol boleh menghubungi pihak lain (seperti atasan tempat bekerja) selain peminjam dan kontak darurat?
Dan apa dasar peraturan/hukumnya?
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan bahwa Debt Collector (DC) dalam menagih hutang pinjaman online tentu mempunyai aturan tersediri. Menurut POJK No 10/POJK.05/2022 sudah dicabut dan diganti dengan POJK No 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Walaupun POJK 40/2024 tidak merinci secara panjang lebar langkah-langkah teknis penagihan di satu pasal khusus, prinsip-prinsip umum yang harus dipenuhi mencakup:
- Transparansi dan kejelasan informasi. Sebelum terjadi keterlambatan, platform harus menampilkan informasi penting seperti bunga, biaya keterlambatan, dan hak-hak debitur dan kreditur, karena transparansi merupakan bagian dari mitigasi risiko.
- Penagihan yang etis dan tertib. Penagihan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, yaitu: tidak boleh ada ancaman, intimidasi, atau penyebaran data pribadi tanpa persetujuan debitur, tidak boleh menggunakan cara yang mengarah ke pelanggaran hukum, platform bertanggung jawab penuh atas kegiatan penagihan internal maupun pihak ketiga yang bekerja untuknya.
Dalam POJK No 40 Tahun 2024 terkait penagihan tidak diatur secara detil dan teknis, namun pada intinya tetap mengacu pada prinsip umum perlindungan konsumen yang kuat dan pada pelaksanaan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan kode etik industri AFPI ( Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) untuk memastikan penagihan tidak merugikan debitur/ konsumen.
Kode etik AFPI tersebut antara lain :
- Penagih tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan debitur;
- Penagihan harus bebas dari intimidasi dan tidak boleh merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta harkat dan martabat debitur, baik secara langsung maupun melalui media digital (cyber bullying);
- Penagihan tidak boleh dilakukan kepada pihak selain debitur atau kontak darurat yang telah disepakati;
- Penagihan tidak boleh dilakukan secara terus-menerus yang dapat mengganggu debitur; dan
- Penyelenggara pinjol dilarang menyebarkan atau mengungkapkan data pribadi debitur kepada pihak lain.
Debt Collector atau penagih hutang yang menagih selain pada debitur atau kontak darurat yang disepakati telah melanggar kode etik AFPI. Selanjutnya debitur dapat melaporkan debt collector dan perusahaannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena hal tersebut. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif tegas dari OJK.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- POJK No 10/POJK.05/2022 sudah dicabut dan diganti dengan POJK No 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan