Pola Pembagian Warisan Suami Istri dengan Dua Anak Perempuan dan Saudara Kandung serta Saudara Tiri Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam

26/03/26

Oleh : Hen***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya sebagai suami memiliki 2 saudara laki-laki. Sedangkan istri saya memiliki 3 saudara tiri dari pernikahan Bapak mertua sebelumnya, 2 laki-laki dan 1 perempuan serta 1 saudara kandung perempuan. Semua warisan dari orangtua dan mertua sudah atas nama saya dan istri. Kami juga punya beberapa aset baik kendaraan rumah, saham dan toko. Saya dan istri memiliki 2 anak perempuan yang ber umur 13 tahun dan 4 tahun. Kami sedang mempertimbangkan untuk membuat wasiat jika salah satu dari saya atau istri meninggal. Mohon bantuan untuk memetakan bagaimana pola pembagian warisan secara hukum perdata dan hukum agama islam. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Hen** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya, berikut kami jelaskan terkait waris dan wasiat menurut hukum Islam dan Hukum Perdata. Dalam hukum Indonesia, hukum waris Islam antara lain telah dikodifikasikan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 171 huruf a KHI menyatakan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Jadi, yang diatur dalam hukum kewarisan Islam adalah siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing. Menurut Pasal 174 KHI : (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari : a. Menurut hubungan darah: - golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek - golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda. (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu. Jadi pembagian waris dalam hukum waris Islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan. Kalaupun adanya wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Berdasarkan Pasal 176-182 KHI besaran masing-masing ahli waris adalah : 1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. 2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. 3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. 4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. 5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. 6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian. 7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. 8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Dengan demikian berdasarkan hukum Islam sebagaimana tertuang dalam Kompilasi hukum Islam pembagian waris sudah ditentukan bagiannya. Dikaitkan dengan kondisi keluarga anda maka kami dapat memetakan sebagai berikut : - Jika suami meninggal maka yang menjadi ahli waris :  Istri  2 anak perempuan Bagian menurut hukum Islam: Ahli Waris Bagian Istri 1/8 Anak perempuan 1 & 2 2/3 bersama Perhitungannya: Istri = 1/8 Dua anak perempuan = 2/3 dibagi dua Contoh jika harta warisan 9 miliar: Ahli Waris Bagian Istri 1.125 M Anak perempuan 1 3.9375 M Anak perempuan 2 3.9375 M Saudara Bapak terhalang oleh anak (tidak mendapat warisan). - Jika istri meninggal maka yang menjadi ahli waris :  Suami  2 anak perempuan Bagian menurut hukum Islam : Ahli Waris Bagian Suami 1/4 Anak perempuan 2/3 Contoh jika harta warisan 9 miliar : Ahli Waris Bagian Suami 2.25 M Anak perempuan 1 3.375 M Anak perempuan 2 3.375 M Saudara istri tidak mendapat warisan karena ada anak. Saudara tiri tidak termasuk ahli waris kecuali saudara seayah atau seibu. Adapun terkait wasiat berdasarkan Pasal 171 huruf f KHI yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan wasiat adalah: “pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia” Menurut hukum Islam diatur bahwa, mereka sudah mendapatkan jatah dari harta warisan, tidak mendapatkan wasiat sebagaimana yang disebut dalam hadist: “Tidak ada wasiat untuk ahli waris “ ( HR Ahmad dan Ashabu as-Sunan). Tetapi dibolehkan berwasiat kepada kerabat yang membutuhkan, maka dalam hal ini dia mendapatkan dua manfaat, pertama: sebagai bantuan bagi yang membutuhkan, kedua: sebagai sarana silaturahim. Dia boleh berwasiat kepada orang lain yang bukan kerabat dan keluarga selama itu membawa maslahat. Dalam Pasal 195 KHI bahwa wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali disetujui semua ahli waris dan persetujuan tersebut dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris Berbeda halnya dengan pengaturan waris dalam hukum perdata sebagiamana diatur dalam Pasal 832 KUHPerdata menyebutkan orang-orang yang berhak menjadi ahli waris, yaitu: 1. Golongan I: keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah, yaitu suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama. 2. Golongan II: keluarga yang berada pada garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara beserta keturunannya. 3. Golongan III: terdiri dari kakek, nenek, dan leluhur. 4. Golongan IV: anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam. Berikut ini adalah cara hitung pembagian harta warisan menurut Pasal 832, Pasal 852,852a, 854, 858, 861 KUH Perdata: 1. Suami atau istri dan anak-anak yang ditinggal mati pewaris mendapat seperempat bagian. 2. Kalau pewaris belum punya suami atau istri dan anak, hasil pembagian warisan diberi ke orang tua, saudara, dan keturunan saudara pewaris sebesar seperempat bagian. 3. Kalau pewaris tidak memiliki saudara kandung, harta warisan dibagi ke garis ayah sebesar setengah bagian dan garis ibu sebesar setengah bagian. 4. Keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup berhak menerima warisan sesuai dengan ketentuan yang besarannya setengah bagian. Jadi menurut hukum waris perdata, anak-anak yang ditinggal mati pewaris mendapat seperempat bagian. Jika dikaitkan dengan Golongan I (paling utama) 1. Suami / istri 2. Anak-anak Jika Golongan I ada, maka saudara kandung , saudara tiri dan orang tua Tidak mendapat warisan. Jadi Jika suami /istri meninggal maka janda/duda dan anak anak pewaris mendapat bagian yang sama (rata). Tentang wasiat menurut pasal 875 KUHPerdata: “Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.” Dalam sistem hukum perdata ada konsep legitime portie (bagian mutlak anak). Anak tidak boleh dihilangkan haknya.Secara umum: • maksimal 1/3 harta boleh diwasiatkan ke orang lain • 2/3 harus tetap untuk ahli waris sah. Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat (Pasal 913 KUHPerdata). Mengenai besarnya bagian mutlak, dapat dilihat dalam Pasal 914 – Pasal 916 KUHPerdata. Menjawab pertanyaan anda maka besaran jumlah wasiat tidak boleh melebihi dari jumlah warisan kepada ahli waris dalam arti lain juga tidak boleh melanggar bagian mutlak ahli waris sebagaimana ditentukan oleh hukum Islam dan KUHPerdata. Dengan kondisi keluarga anda , biasanya notaris menyarankan: 1. Membuat Wasiat Notaris mengatur: pengelolaan asset, pembagian aset tertentu , penunjukan wali anak (karena anak masih kecil) 2. Membuat Perjanjian Waris / Hibah Wasiat Misalnya: toko untuk anak pertama , rumah untuk anak kedua , saham untuk pendidikan anak 3. Penunjukan wali anak Karena anak masih 13 tahun dan 4 tahun perlu wali jika kedua orang tua meninggal. Dengan demikian baik dalam hukum Islam maupun hukum perdata, saudara anda maupun saudara istri anda tidak mendapat warisan selama ada anak. Demikian yang dapat disampaikan, semaga bermanfaat. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata 2. Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!