Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Setelah Sebagian Tanah Dijual oleh Saudara Kandung

19/10/20

Oleh : Roh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Maaf bapak/ibu konsultan,,,saya ingin bertanya perihal warisan Saya 2 bersaudara,, almarhum ibu meninggal kan sebidang tanah ats nama beliau,,,,,karena kebutuhan yang mendesak sebagian tanah tersebut dijual saudara saya,,,,, dan sebagian lagi adalah hak saya,,,,yang ingin saya tanyakan bagaimana alurnya jika saya ingin balik nama ,,terima kasih sebelumnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Roh*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab permasalahan yang sdr Rohman pertanyakan kami akan mencoba menjelaskan hal yang berkaitan dengan tanah warisan yang hendak dibuatkan surat atas nama dirinya sendiri terkait dengan prosedur dan tatacaranya balik nama dari pewaris ke ahli waris, baik kami jelasakan terlebih dahulu tentang proses untuk mendapat surat keterangan kematian ibunda dan keterangan waris dimintakan atas nama almarhumah terlebih dahulu ke Desa/Keluaran bahwa anda sebagai ahli waris dari almarhum ibunda. 1.    Membuat Surat Kematian dan Surat Keterangan Waris atas nama almarhumah ibunda yang sudah meninggal. Konsepnya, setiap adanya peristiwa kematian, yang harus dilakukan adalah membuat Surat Kematian dan Surat Keterangan Waris. Surat itulah yang menjadi rujukan untuk dilakukan balik nama ke ahli waris, termasuk ke anak-anak yang mengantikan kedudukan mewaris orang tuanya.     2.   Membayar pajak perolehan hak atas tanah karena pewarisan (BPHTB Waris) dan PBB tahun berjalan.    Dengan cara mengajukan/mengisi formulir permohonan BPHTB waris/taksiran harga tanah di Dispenda setempat. Dispenda akan memberikan taksiran harga beserta perhitungan nominal pajak yang harus dibayarkan. 3.  Membalik nama sertifikat ke seluruh ahli waris.    Dengan cara membeli map khusus untuk itu, di koperasi kantor BPN, kemudian mengisi formulir permohonan balik nama sertifikat karena pewarisan yang terdapat di map tersebut, dengan lampiran: fotokopi surat kematian, fotokopi surat keterangan waris, fotokopi KTP ahli waris, bukti setor BPHTB, bukti setor PBB tahun terbaru dan membayar PNBP balik nama waris. Proses ini, biasanya memakan waktu hingga tiga bulan.   Angka 2 dan 3 diatas, maka anda dapat mengerjakannya sendiri atau meminta bantuan Notaris-PPAT setempat.   Setelah sertifikat sudah terdaftar atas nama ahli waris dalam hal ini anda, tahapan berikutnya, a. Membayar PPh atas peralihan nama, dari beberapa ahli waris menjadi ke salah satu ahli waris serta membayar BPHTB atas bagian perolehannya.   Dengan cara sama dengan nomor 2, di atas. b. Membuat Akta Pembagian Hak Bersama di PPAT setempat. c. Melaksanakan balik nama ke hanya atas anda.   ` Sebelum mengurus hal tersebut diatas anda harus membuat surat perjanjian ganti hak waris tersebut meskipun perjanjian itu sah, namun tidak dapat dijadikan dasar untuk balik nama sertifikat. Sah, karena telah memenuhi unsur syarat sahnya sebuah perjanjian, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu sepakat, cakap, hal tertentu dan sebab yang diperbolehkan.   Tidak dapat dijadikan dasar untuk balik nama, karena tidak sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), yaitu harus dengan Akta Pembagian Waris atau Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 42 ayat (4) PP 24/1997:   “Jika penerima warisan lebih dari satu orang, dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu, dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan, berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian ahli waris tersebut.” Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!