Prosedur Pelaporan Dugaan Perzinahan oleh Istri Sah dan Konsekuensi Pidana atau Denda Pasal 411 KUHP Tanpa Biaya Pengacara
26/03/26Oleh : Sup***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam,
Izin bertanya, Saya Supri , istri sah saya bersetubuh / berselingkuh dengan laki2 lain,
Saya ada bukti chat, bukti foto mereka berdua di kamar hotel, dan bukti vidio pengakuan dari pelaku,, bagaimana cara saya meminta keadilan ke pihak yg berwajib, sedangkan saya bukan orang kaya, dan tidak bisa membayar pihak kepolisian ataupun pengacara.
Saya sudah coba baca2 pasal terbaru mengacu ke pasal 411, di situ tertulis tindak pidana 9 bulan atau denda maximal 10jt,
Pertanyaan saya :
1. Apakah masalah saya ini bisa di bantu proses secara hukum yang berlaku walaupun saya tidak punya biaya ?
2. jika pelaku membayar denda 10jt apakah akan terbebaskan dari pidana tersebut?
Mohon penjelasannya
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sup** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Ivo Hetty Novita Nainggolan, SH.,MH. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini.
- Sebagai warga negara, anda memiliki hak yang sama di mata hukum untuk mendapatkan keadilan tanpa harus terhalang biaya. Anda selaku pihak korban / pelapor berhak membuat laporan tindak pidana yang menimpanya atau merugikan dia akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan orang lain. Berikut adalah jawaban atas pertanyaan Bapak berdasarkan peraturan hukum terbaru di Indonesia (KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023). Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tentang tindak pidana perzinaan, di mana setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II (maksimal Rp10 juta). Ini adalah delik aduan absolut, artinya hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari suami/istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua/anak (bagi yang tidak terikat perkawinan).
Pasal 411 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan, Bagian Keempat tentang Perzinaan.
Pasal 411 KUHP Baru
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Poin Penting Pasal 411 KUHP Baru:
- Definisi: Melakukan persetubuhan (hubungan seksual) dengan orang yang bukan pasangan sah (suami/istri).
- Subjek: Berlaku bagi setiap orang, tidak terbatas pada mereka yang sudah menikah.
- Ancaman Pidana: Penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II.
- Delik Aduan: Hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan (suami/istri/orang tua/anak).
- Pencabutan Aduan: Aduan dapat dicabut selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Perbedaan dengan Pasal 412 KUHP; pada Pasal 411 KUHP berfokus pada perbuatan persetubuhan (zina), sedangkan Pasal 412 KUHP mengatur tentang hidup bersama tanpa perkawinan (kumpul kebo).
- Proses Hukum Tanpa Biaya, Anda selaku warga negara yang menjadi korban/saksi pelapor sangat bisa memproses masalah ini secara hukum meskipun tidak memiliki biaya.
- Lapor Polisi Gratis: Melaporkan tindak pidana ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah hak setiap warga negara dan tidak dipungut biaya. Jika ada oknum yang meminta imbalan untuk memproses laporan, Bapak bisa melaporkannya melalui layanan Yanduan Propam Polri.
- Bantuan Hukum Gratis (LBH): Jika Bapak memerlukan pendampingan pengacara tapi tidak mampu membayar, Pemerintah melalui BPHN Kemenkum menyediakan layanan bantuan hukum gratis. Bapak bisa mendatangi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi atau kantor wilayah Kemenkum setempat dengan membawa:
- Identitas diri (KTP/KK).
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa.
- Bukti-bukti yang Bapak miliki (chat, foto, video pengakuan).
Mengenai Pasal 411 KUHP (Perzinaan), berikut penjelasannya:
- Hukuman Bersifat Alternatif: Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II (maksimal Rp10 juta).Denda Sebagai Alternatif/Kumulatif: Pidana denda kini tidak hanya mendampingi, tetapi bisa menjadi alternatif utama untuk pidana penjara dalam banyak pasal, bertujuan lebih humanis dan menambah pendapatan negara.
- Keputusan Ada di Hakim: Apakah pelaku akan dipenjara atau hanya membayar denda adalah wewenang Hakim dalam putusan pengadilan, bukan hak pelaku untuk memilih membayar denda agar bebas dari penjara.
- Denda Masuk ke Kas Negara: Jika hakim menjatuhkan vonis denda, uang tersebut disetorkan ke kas negara, bukan diberikan kepada Bapak sebagai pelapor. Namun, jika terpidana tidak mampu membayar denda, biasanya denda tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan pengganti.
- Penyitaan Aset: Jika terpidana tidak membayar denda, jaksa dapat menyita dan melelang kekayaan terpidana untuk melunasi denda.
- Pidana Pengganti: Jika hasil sitaan tidak mencukupi, sisa denda dapat diganti dengan:
- Pidana penjara pengganti: Paling singkat 1 bulan dan paling lama 1 tahun (dapat diperberat menjadi 1 tahun 4 bulan).
- Pidana pengawasan pengganti: Paling singkat 1 bulan dan paling lama 1 tahun.
- Pidana kerja sosial pengganti: Paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam.
- Percobaan: Percobaan tindak pidana yang ancaman maksimalnya adalah denda kategori II, tidak dipidana.
Penting untuk diingat bahwa kasus perzinaan adalah Delik Aduan. Artinya, polisi hanya bisa memproses jika ada pengaduan resmi dari suami atau istri sah. Bapak juga memiliki waktu terbatas untuk melapor, yaitu 6 bulan sejak Bapak mengetahui kejadian tersebut jika Bapak tinggal di Indonesia.
Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih
Dasar hukum
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan