Pembayaran Upah Pekerja yang Melampirkan Surat Keterangan Sakit Tidak Dibayarkan Perusahaan

26/03/26

Oleh : Iva***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apa solusinya untuk kami ketika SURAT KETERANGAN SAKIT' TDK DI BAYAR oleh Perusahaan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Iva******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami, Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) serta aturan turunannya dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit wajib tetap dibayar upahnya. Berikut ini penjelasan dari kami, menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 adalah sebagai berikut : (1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila : a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia; d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara; e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya; f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha; g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat; h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan. (3) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sebagai berikut : a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah; b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah; c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha. (4) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c sebagai berikut: a. pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari; b. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; c. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; d. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; e. isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; f. suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; dan g. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari. (5) Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Berikutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 41 ayat (1) adalah sebagai berikut : Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a sebagai berikut: a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus persen) dari Upah; b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah; c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh persen) dari Upah; dan d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima persen) dari Upah sebelum Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh Pengusaha Jadi berdasarka pasal diatas jika karyawan/pekerja selama anda sakit, maka berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah wajib dibayar penuh jika karyawan sakit dengan ketentuan sebagai berikut: 1. 4 Bulan Pertama: Dibayar 100% dari upah. 2. 4 Bulan Kedua: Dibayar 75% dari upah. 3. 4 Bulan Ketiga: Dibayar 50% dari upah. 4. Bulan Selanjutnya: Dibayar 25% sebelum PHK dilakukan oleh pengusaha. Catatan : Surat keterangan dokter diperlukan sebagai bukti sah bahwa pekerja sakit dan berhalangan hadir Solusi utama jika perusahaan tidak membayar gaji meskipun Anda memiliki Surat Keterangan Sakit yang sah adalah dengan melakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Secara hukum, pengusaha dilarang memotong upah jika pekerja tidak masuk karena sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ambil: 1. Jalur Bipartit (Perundingan Internal).Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah berunding secara kekeluargaan dengan pihak manajemen atau HRD perusahaan. Sampaikan keberatan Anda secara tertulis. Tunjukkan bukti Surat Keterangan Sakit yang sah.Pastikan ada Risalah Perundingan tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak. Jika dalam 30 hari tidak ada kesepakatan, Anda bisa lanjut ke tahap berikutnya. 2. Jalur Tripartit (Mediasi di Disnaker). Jika bipartit gagal, Anda dapat melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.Pengaduan online: Anda bisa melapor melalui portal resmi ke Layanan LAPOR MENAKER atau LAPOR!. Mediasi: Mediator dari Disnaker akan membantu mencari jalan tengah antara Anda dan perusahaan. Jika berhasil, akan diterbitkan Perjanjian Bersama. 3. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Jika mediasi di Disnaker tidak membuahkan hasil (tidak ada kesepakatan atas anjuran mediator), Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di wilayah hukum perusahaan tersebut. Syarat Mendapatkan Hak Upah. Agar hak upah ini berlaku, karyawan wajib membuktikan kondisinya dengan Surat Keterangan Sakit dari Dokter. Tanpa bukti medis yang sah, perusahaan berhak menerapkan prinsip "no work no pay". Perlindungan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sesuai Pasal 153 ayat (1) huruf a UU No 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan), pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja yang berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama jangka waktu tidak melampaui 12 bulan secara berturut-turut. Perusahaan yang tidak membayar upah karyawan yang sakit sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 4 tahun, serta/atau denda antara Rp10 juta hingga Rp400 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 186 UU Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut di atas berlaku meskipun terdapat aturan internal perusahaan (PP/PKB) yang menyatakan sebaliknya. Aturan perusahaan yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dianggap batal demi hukum. Jadi, jika ada Ketentuan di dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menyatakan "sakit tidak dibayar" adalah batal demi hukum karena bertentangan dengan undang-undang. Demikian semoga informasi hukum ini bermanfaat, terima kasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar hukum 1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 2. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja 3. UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 4. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!