Keterlambatan Pembayaran Gaji dan Penambahan Tugas di Luar Jobdesk pada Proyek Perusahaan
25/03/26
Oleh : Fai***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Hallo,
Saya mau konsultasi hukum, mohon di bantu mau tanya ini saya bekerja di PT tata bisnis solusi yang sedang mengerjakan proyek untuk pengarsipan dari PT Meratus di Surabaya, ini proyeknya sudah mau selesai tapi gaji kita di tahun 25% dari gaji tugas kewajiban kita tapi tidak kunjung di bayarkan ketika di tanyakan kapan di bayarkan selalu ada alasan alasan bahwa seperti menambah nambah tugas kerjaan yang seharus nya tidak ada dan kita juga selalu di janjian ada gaji harian dari tambahan tugas di luar jobdesk tapi ketika ditanyakan selalu saja mengalihkan ke topik lain seakan akan tidak mau membahas lagi dan itu menghambat kelangsungan proyek yang harus nya selasai lebih awal tapi proyek nya terus aja mundur dan kita sudah berusaha mengajak berdiskusi tapi tidak direspon respon. Ini saya dan rekan rekan seharusnya harus bagaimana dan tindakan apa yang bisa saya dan rekan rekan saya dapat lakukan? Terima Kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fai************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini.
1. Situasi kasus permasalahan hukumi yang anda alami merupakan pelanggaran hak normatif pekerja yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Perusahaan wajib membayar gaji tepat waktu sesuai kesepakatan dan memberikan upah atas tugas tambahan (lembur) yang diperintahkan.
2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur bahwa:
Pasal 88:
(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi : a. upah minimum; b. upah kerja lembur; c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan; d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; f. bentuk dan cara pembayaran upah; g. denda dan potongan upah; h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional; j. upah untuk pembayaran pesangon; dan k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Pasal 89 ayat (1):
(1) Upah minimum dapat terdiri atas :
a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Pasal 90
(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
(2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
(3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 95:
(2) Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
(3) Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam pembayaran upah
3. Berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan:
Pasal 52
• Pekerja/Buruh atau kuasa yang ditunjuk secara sah berhak meminta keterangan mengenai Upah untuk dirinya
• Apabila permintaan keterangan tidak berhasil, maka Pekerja/Buruh atau kuasa yang ditunjuk berhak meminta bantuan Pengawas Ketenagakerjaan
• Keterangan tersebut wajib dirahasiakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 53
• Upah wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan
Pasal 61
• Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar Upah dikenai denda, dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 61 ini
• Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh
4. Berikut adalah langkah-langkah konkret yang dapat Anda dan rekan-rekan lakukan:
a) Kumpulkan dan Amankan Bukti
Sebelum melangkah lebih jauh, pastikan Anda memiliki bukti kuat untuk mendukung tuntutan:
• Kontrak kerja/SPK: sebagai bukti besaran gaji pokok dan uraian pekerjaan (jobdesk) asli.
• Bukti kehadiran & tugas tambahan: catatan jam kerja, foto/log hasil kerja pengarsipan, serta instruksi tugas tambahan (chat WhatsApp, email, atau memo).
• Bukti komunikasi: tangkapan layar (screenshot) saat Anda menanyakan gaji namun diabaikan atau dialihkan pembicaraannya.
• Slip gaji terakhir: untuk menunjukkan adanya kekurangan pembayaran 25%.
b) Jalur Bipartit (Perundingan Internal)
Sesuai aturan, langkah pertama adalah musyawarah langsung dengan pihak manajemen PT Tata Bisnis Solusi.
• Surat somasi/teguran: kirimkan surat resmi yang ditandatangani bersama oleh rekan-rekan. Isi surat harus tegas: meminta pelunasan sisa gaji 25% dan upah harian tambahan dalam tenggat waktu tertentu (misal 3-7 hari kerja).
• Musyawarah: jika pertemuan terjadi, buat notulensi yang ditandatangani kedua belah pihak. Jika tetap tidak direspon, ini menjadi bukti bahwa jalur damai telah ditempuh namun gagal.
c) Jalur Tripartit (Melapor ke Disnaker)
Jika jalur internal buntu, Anda dapat melaporkan masalah ini ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya:
• Pengaduan online: gunakan kanal resmi seperti Lapor Menaker atau portal LAPOR!.
• Mediasi: disnaker akan memanggil pihak perusahaan dan pekerja untuk mediasi. Jika terbukti melanggar, perusahaan bisa dikenakan denda keterlambatan (5% per hari mulai hari ke-4 keterlambatan).
• Sanksi administratif: perusahaan yang menahan hak pekerja tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
d) Tindakan Terkait Proyek
Karena proyek ini dilakukan untuk PT Meratus sebagai pemberi kerja utama (user), Anda secara etis tetap harus profesional, namun secara hukum Anda tidak wajib mengerjakan tugas di luar kesepakatan jika upahnya tidak dibayar.
• Informasikan kendala: jika memungkinkan, sampaikan secara halus kepada pihak lapangan PT Meratus bahwa ada kendala administratif internal yang menghambat kecepatan proyek agar mereka juga mengetahui alasan keterlambatan yang sebenarnya.
Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum
1. KUHPerdata
2. HIR
3. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
5. UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
6. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!