Prosedur Pengurusan Tanah Hak Milik Adat Peninggalan Nenek Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Dokumen Waris yang Diperlukan

25/03/26

Oleh : Wah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum, Selamat Malam. Izin bertanya Bpk/Ibu, semoga Bpk/Ibu berkenan memberikan arahan dan masukan terbaiknya untuk hal hal yg belom saya ketahui. Jadi seperti ini Pak/Bu, Nenek saya sudah meninggal, dan ada peninggalan berupa Akta Jual Beli sebidang tanah: Hak Milik Adat. Yg dimana dokumen tersebut lama di pegang oleh orang tua saya, saat ini dokumen tersebut di berikan kepada saya untuk di urus menjadi Sertifikat Hak Milik. Namun saya bingung harus mulai dari mana, mohon arahan nya, dan apakahemang benar harus ada surat keterangan waris, beserta akta wasiat notariel? Dan kalo pun memang harus ada, bagaimana tahap dan langkah saya untuk mendapatkan dokumen dokumen tersebut juga yg lainnya hingga kemudian dapat di jadikan Sertifikat Hak Milik. Terimakasih Bpk/Ibu, mohon bimbingan dan arahanannya. Wassalamu'alaikum

Terima kasih atas pertanyaan saudara Wah*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Ivo Hetty Novita Nainggolan, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami, Penyuluh Hukum Pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. kami sangat prihatin atas permasalahan hukum yang anda hadapi. Kami akan memberikan jawaban dan masukan terkait permasalahan hukum anda. Terkait pengurusan tanah adat (baik itu berbentuk Girik/Petuk/Letter C) yang pemilik aslinya sudah meninggal dunia memang memerlukan beberapa dokumen tambahan untuk membuktikan bahwa Anda adalah ahli waris yang sah. Surat Keterangan Waris (SKW) adalah dokumen penting yang mengidentifikasi ahli waris sah dari seorang almarhum dan merinci harta yang ditinggalkan. Di Indonesia, surat ini berperan penting dalam pembagian warisan dan penyelesaian administrasi harta peninggalan. Dasar hukum yang mengatur waris di Indonesia cukup kompleks karena terdiri dari berbagai sistem hukum, yaitu hukum perdata Barat (Burgelijk Wetboek/BW), hukum Islam, dan hukum adat. Beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum Surat Keterangan Waris adalah:

  1. KUHPerdata: Mengatur hukum waris bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa dan Eropa.
  2. Kompilasi Hukum Islam (KHI): Mengatur hukum waris bagi Warga Negara Indonesia beragama Islam.
  3. Hukum Adat: Mengatur hukum waris bagi masyarakat adat yang masih memegang teguh tradisi adat masing-masing.
  4. UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama: Mengatur kewenangan peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa waris bagi umat Islam.
  5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan 

Bagi golongan yang tunduk pada hukum perdata Barat (KUHPerdata), SKW wajib dibuat dalam bentuk akta otentik. Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 111 ayat (1) huruf (c) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Untuk warga negara yang beragama Islam, kewenangan pembuatan SKW berada pada Pengadilan Agama. Hal ini sebagaimana tertuang di dalam Pasal 49 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Berikut adalah langkah-langkah dan penjelasan mengenai dokumen yang Anda tanyakan, apakah Benar Butuh Surat Waris & Akta Wasiat?

  1. Surat Keterangan Waris (SKW) : merupakan persyaratan wajib.Ini adalah dokumen kunci untuk membuktikan siapa saja yang berhak atas tanah tersebut setelah nenek meninggal.
  2. Akta Wasiat Notariel:Tidak Wajib, kecuali jika nenek Anda memang pernah membuat wasiat resmi di depan Notaris sebelum meninggal. Jika tidak ada wasiat, maka pembagian tanah mengikuti hukum waris yang berlaku (hukum perdata, Islam, atau adat). 

Cara Mendapatkan Dokumen Waris, karena ini tanah adat, langkah awal dimulai dari tingkat Kelurahan/Desa:

  1. Surat Kematian:Dapat diperoleh di Kelurahan tempat nenek meninggal
  2. Surat Keterangan Waris (SKW). Dibuat di Kelurahan dan dikuatkan (tanda tangan) oleh Camat. Syaratnya, Fotokopi KTP semua ahli waris (anak-anak nenek), Kartu Keluarga, dan Buku Nikah nenek. Semua ahli waris harus setuju bahwa tanah tersebut diurus oleh Anda. 
  3. Tahapan Mengurus SHM. Setelah dokumen waris lengkap, berikut merupakan alur yang perlu anda lakukan:
  1. Tahap Desa/Kelurahan. Minta Surat Keterangan Riwayat Tanah. Untuk membuktikan asal-usul tanah dari awal sampai ke nenek Anda. Surat Keterangan Tidak Sengketa:Pernyataan dari Lurah bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dengan pihak lain. Berdasarkan Pasal 17 & 18 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menjelaskan bahwa dalam pengumpulan data fisik dan yuridis, panitia ajudikasi atau kepala kantor pertanahan harus memastikan bahwa subjek dan objek pajak tersebut benar dan tidak ada keberatan (sengketa) dari pihak lain.Pengecekan PBB. Pastikan pajak (PBB) sudah lunas dan atas nama nenek (atau sudah diubah ke ahli waris). 
  2. Tahap Kantor Pertanahan (BPN). Anda bisa datang langsung ke kantor BPN setempat (sesuai lokasi tanah) dengan membawa:
  1. Asli Akta Jual Beli (AJB)dan dokumen adatnya.
  2. Surat Keterangan Warisyang sudah dilegalisir Camat.
  3. Fotokopi KTP & KKAnda sebagai pengurus (dan ahli waris lainnya).
  4. Formulir Permohonan:Diisi di loket BPN.
  5. Bukti Bayar BPHTB:Pajak perolehan hak tanah karena waris.

4. Proses di BPN. Pengukuran:Petugas BPN akan datang ke lokasi untuk mengukur batas tanah. Pastikan patok batas sudah terpasang dan disetujui tetangga sebelah. Berdasarkan Pasal 31 PP 24/1997 disebutkan adanya Penerbitan Surat Ukur, yaitu Dokumen yang memuat data fisik bidang tanah dan menjadi bagian tak terpisahkan dari Sertipika. Petugas memeriksa kebenaran data fisik dan yuridis di lapangan. Data tanah akan dipajang di kantor desa/BPN selama 30-60 hari untuk memastikan tidak ada klaim dari pihak lain. Jika tidak ada keberatan, SHM akan terbit. 

Surat Keterangan Waris (SKW) adalah dokumen penting dalam proses pembagian warisan di Indonesia. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah siapa saja yang berhak menerima warisan dan diperlukan dalam berbagai proses administratif. Prosedur pembuatan SKW melibatkan pengumpulan dokumen pendukung, penyusunan surat pernyataan ahli waris, pengesahan oleh pejabat berwenang, dan penerbitan SKW resmi. Meskipun proses pembuatan SKW bisa menghadapi berbagai tantangan, dengan persiapan yang baik dan pemahaman yang mendalam mengenai prosedur yang harus diikuti, SKW dapat diperoleh secara sah dan efektif. Bagi masyarakat Indonesia, memahami pentingnya SKW dan prosedur pembuatannya adalah langkah penting dalam memastikan pembagian warisan yang adil dan sesuai hukum. Seluruh informasi dan data yang disampaikan dalam konsultasi ini bersifat umum dan diberikan untuk menanggapi permasalahan hukum Anda. Dengan demikian tidak dapat dianggap maupun ditafsirkan sebagai suatu nasihat hukum dan tidak dapat pula dijadikan bukti dalam suatu proses peradilan, baik di pengadilan, lembaga arbitrase manapun, maupun luar pengadilan, termasuk namun tidak terbatas pada proses peradilan hubungan industrial.

Demikian semoga informasi ini bisa bermanfaat, terima kasih

Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  3. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  4. Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI),
  5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!