Pengembalian Dana Korban Penipuan Melalui Aplikasi DANA

25/03/26

Oleh : Her***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah uang saya bisa kembali gara2 penipuan di dana?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Her***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda  kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum menjawab pertanyan Anda, kami akan menjelaskan tentang  tindak pidana pencurian. Tindak pidana pencurian diataur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”

Tindak Pidana Perbuatan Curang diatur dalam Pasal 492 KUHP Baru adalah sebagai berikut :  “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”

Berikutnya menurut Pasal 30 Undang-undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE No.11 Tahun 2008 )adalah sebagai berikut :

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Hukuman pidananya diataur dalam Pasal 46 UU ITE No.11 Tahun 2008 yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).  
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda. Uang Anda bisa kembali, namun tidak ada jaminan 100% dan sangat tergantung kecepatan pelaporan. DANA memiliki fitur DANA Protection yang memberikan jaminan 100% uang kembali jika akun Anda diretas atau HP hilang. Jika penipuan melibatkan transfer sadar, peluang kembali lebih kecil, tetapi tetap bisa diusahakan melalui lapor polisi dan DANA. 

Langkah Hukum yang harus Anda lakukan Lapor Segera ke DANA: 

  1. Hubungi DANA Customer Care (1500445) atau fitur pengaduan di aplikasi (DIANA) maksimal 60 hari setelah kejadian.
  2. Kumpulkan Bukti. Simpan screenshot percakapan, bukti transfer, dan nomor HP penipu.
  3. Buat Laporan Polisi. Laporkan kasus penipuan ke kepolisian terdekat atau via online agar rekening pelaku bisa dibekukan.
  4. Blokir Rekening Pelaku. Gunakan situs CekRekening.id untuk melaporkan nomor rekening pelaku agar tidak memakan korban lain. 

PENTING: Jika pelaku langsung memindahkan dana ke rekening lain atau mencairkannya (cash out), peluang uang kembali jauh lebih sulit. Waspada terhadap pelaku yang menjanjikan pengembalian dana dengan meminta uang di muka. 

Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat.

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!