Pencurian online
24/03/26Oleh : Cin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya habis belanja online,tapi saat saya tf dia blokir wa saya dan menipu saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Cin*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Dalam kasusu anda ini, Sangat disayangkan Anda mengalami hal ini. Pencurian online atau kejahatan siber (cyber crime) mencakup berbagai tindakan ilegal yang dilakukan menggunakan internet untuk menipu, mencuri data, atau mengambil keuntungan finansial dari korban. Berdasarkan pembaruan tahun 2025-2026, berikut adalah beberapa modus pencurian online yang marak dilakukan:
- Phishing & Smishing: Mengirimkan tautan palsu melalui email atau SMS yang terlihat resmi untuk mencuri informasi pribadi seperti kata sandi atau data bank.
- Social Engineering: Manipulasi psikologis di mana pelaku berpura-pura menjadi pihak berwenang, teknisi, atau penyedia layanan untuk meminta informasi sensitif atau kode OTP.
- Carding & Skimming: Pencurian data kartu kredit atau debit secara digital untuk melakukan transaksi tidak sah.
- Investasi Bodong Digital: Penipuan berkedok investasi dengan iming-iming hasil tinggi dalam waktu singkat melalui platform online.
- Ransomware: Mengunci data penting pengguna dan meminta uang tebusan untuk membukanya
Yang Anda alami merupakan tindakan penipuan, tindakan orang tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan. Berikut adalah rincian sanksi berdasarkan UU ITE Terbaru dan KUHP Baru:
Sanksi UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024 tentang UU ITE). Penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik diatur dalam revisi kedua UU ITE: Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sanksi KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP). Meskipun baru berlaku penuh pada tahun 2026, pasal ini merupakan pembaruan dari Pasal 378 KUHP lama yang saat ini masih digunakan untuk menjerat kasus penipuan.
Pasal 492 KUHP Baru: Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang/uang, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen). Penjual juga melanggar kewajiban hukum untuk memberi kompensasi atau pengembalian dana: Pasal 19: Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang/jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang.
Berikut adalah langkah cepat dan hukum yang harus Anda ambil sekarang untuk memperbesar peluang uang kembali atau setidaknya menghentikan pelaku:
- Laporkan ke Bank Anda & Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Segera hubungi call center bank yang Anda gunakan untuk mentransfer dana. Minta Pemblokiran: Jelaskan bahwa Anda adalah korban penipuan dan minta bank untuk melakukan pembekuan sementara pada rekening penerima (penipu). Lapor IASC: Anda juga dapat melaporkan ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) di bawah OJK melalui iasc.ojk.go.id atau kontak OJK 157 agar dana di rekening penipu dapat segera diamankan.
- Laporkan Rekening Penipu ke CekRekening.id. Ini adalah portal resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Melaporkan rekening mereka di sini akan membuat nomor rekening tersebut ditandai sebagai "Penipuan" sehingga orang lain tidak akan tertipu dan membatasi gerak pelaku. Buka situs cekrekening.id. Pilih menu "Laporkan Rekening" dan unggah bukti transfer serta tangkapan layar percakapan.
- Laporkan Nomor Telepon ke AduanNomor.id. Jika penipu menggunakan WhatsApp atau telepon, laporkan nomor mereka ke AduanNomor.id. Hal ini dilakukan agar nomor seluler pelaku dapat diblokir oleh operator telekomunikasi.
- Laporkan Tindak Pidana ke Kepolisian. Penipuan dengan janji palsu dan tidak melakukan mengirim barang dapat dijerat dengan Pasal tentang penipuan. Kumpulkan bukti berupa tangkapan layar janji untuk melakukan mengirim barang mereka dan bukti transfer. Buat Laporan Polisi: Datangi kantor polisi terdekat (Polres/Polda) atau gunakan Polri Super App dengan membawa bukti transfer, tangkapan layar percakapan (screenshot), dan janji untuk melakukan mengirim barang yang tidak ditepati atau Datangi kantor polisi terdekat (SPKT) untuk membuat Laporan Polisi (LP) atau gunakan portal Patroli Siber.
Catatan Penting: Semakin cepat Anda melapor ke bank dan IASC (dalam hitungan jam setelah transfer), semakin besar kemungkinan dana masih tersisa di rekening penipu dan dapat dibekukan untuk dikembalikan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang UU ITE
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan