Kekuatan Hukum Wasiat Orang Tua dan Klaim Ahli Waris Lain atas Tanah Warisan Kakek
19/10/20
Oleh : Abi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya mendapatkan warisan dari orang tua saya (alm) sebidang tanah, sudah 3 tahun orang tua saya meninggal, eh anak KK ny orang tua saya kerumah Bawak surat yg isinya kakek saya dulu nya mewaris kan tanah tersebut ke orang tua saya dan KK ny org tua saya, tp selama hidup orang tua kami tidak ribut masalah tanah tersebut, dari saya lahir tanah tersebut orang tua saya yg mengelola dan KK ny tidak marah, apakah orang tua kami dulunya sudah ada kesepakatan klw tanah tersebut dimiliki oleh satu orang atau sudah dibeli oleh orang tua saya (bukti pembelian tidak ada), disaat orang tua saya meninggal ada kertas wasiat yg di ketahui pemerintah setempat, kalau tanah tersebut di waris kan kepada saya anak ny.
Trus saya tanya ke anak KK nya orang tua saya, dasar dia mau hak atas tanah tersebut surat dari kakek yg mewariskan tanah tersebut kepada orang tua kami, dan orang tua nya juga sudah meninggal dan di wasiat nya tanah tersebut tidak ada tercantum, sedangkan di wasiat orang tua saya tanah tersebut diwariskan kepada saya. Yang saya pertanyakan kalau mau diributkan kenapa tidak padasaat orang tua kami masih hidup,( orang tua saya sudah lama meninggal 3 tahun berjalan baru orang tuanya yg meninggal).
Terus yang saya mau tanyakan surat waris yang mana yang kuat?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Abi** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr IVAN dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak. Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: hukum Waris Adat, hukum Waris Islam dan hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerabatan yang mereka anut. Warisan adalah harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris.
Dalam hukum ada ahli waris berdasar hubungan darah dan perkawinan serta ahli waris karena wasiat. Ahli waris berdasar hubungan darah dan perkawinan meliputi anak atau keturunannya dan ahli waris berdasar hubungan perkawinan adalah istri atau suami pewaris. Ahli waris berdasar wasiat adalah ahli waris yang ditunjuk oleh pewaris dalam surat wasiat. Keturunan anak hanya akan tampil mewaris menggantikan kedudukan orang tuanya yang telah meninggal dengan besar bagian warisan sesuai besar bagian anak. Pembagian warisan pada ahli waris berdasar hubungan dan perkawinan ini otomatis terjadi manakala pewaris tidak meninggalkan surat wasiat.
menurut R. Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata, dalam hukum perdata barat/KUHPer, wasiat atau testamen adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Dengan kata lain, wasiat adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal (hal. 106).
Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah.[1]
Ketetapan yang sah yang dimaksud adalah surat wasiat. Berdasarkan Pasal 875 KUHPer, surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.
Pada dasarnya menurut Pasal 874 KUHPerdata, segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah. Ketetapan yang sah yang dimaksud adalah surat wasiat. Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.[1
Ini berarti, jika tidak ada ketetapan yang sah dalam bentuk surat wasiat, maka semua harta peninggalan pewaris adalah milik segenap ahli waris. Sedangkan jika ada surat wasiat yang menjadi ketetapan yang sah, surat wasiat tersebut harus dijalankan oleh para ahli waris.
Ini berarti jika tidak ada ketetapan yang sah dalam bentuk surat wasiat, maka semua harta peninggalan pewaris adalah milik segenap ahli waris. Sedangkan jika ada surat wasiat yang sah, surat wasiat tersebut harus dijalankan oleh para ahli waris.
Hal serupa juga dijelaskan oleh J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris. J. Satrio (hal. 179),bahwa di dalam Pasal 874 KUHPerdata tersimpul suatu asas penting hukum waris.Yaitu bahwa ketetapan pewarisan berdasarkan undang-undang baru berlaku, kalau pewaris, tidak/telah mengambil suatu ketetapan yang menyimpang mengenai harta peninggalannya, ketetapan mana harus dituangkan dalam bentuk surat wasiat. Dengan kata lain kehendak pewaris didahulukan.
Lebih lanjut J. Satrio menjelaskan, di sini nampak bahwa hukum waris menurut KUHPerdata pada asasnya bersifat hukum yang mengatur (mengisi), walaupun sebagian kecil dari ketentuan-ketentuannya mempunyai sifat yang memaksa.
Akan tetapi perlu diingat juga bahwa surat wasiat pun ada pembatasannya. Selain itu, wasiat juga harus memperhatikan bagian mutlak (legitieme portie) dari para ahli waris. Para ahli waris yang mempunyai bagian mutlak (legitieme portie) disebut legitimaris. Wasiat tidak boleh melanggar bagian mutlak para legitimaris. Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat (Pasal 913 KUHPerdata). Mengenai besarnya bagian mutlak, dapat dilihat dalam Pasal 914 – Pasal 916 KUHPerdata.
Mengenai surat wasiat sebagaimana pernah dijelaskan oleh J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 181) menjelaskan bahwa ditinjau dari bentuknya –formil– suatu testamen merupakan suatu akta yang memenuhi syarat undang-undang. Ditinjau dari isinya –materiil- testamen merupakan suatu pernyataan kehendak, yang baru mempunyai akibat/berlaku sesudah si pembuat testamen meninggal dunia, pernyataan mana pada waktu si pembuat masih hidup dapat ditarik kembali secara sepihak.
Masih bersumber dari artikel yang sama, merujuk pada Pasal 931 KUHPer, surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum, baik akta rahasia atau akta tertutup. Berikut penjelasan singkatnya:
1. Wasiat Olografis, ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri kemudian dititipkan kepada notaris (lihat Pasal 932-937 KUHPer);
2. Surat wasiat umum atau surat wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan notaris dan dua orang saksi (lihat Pasal 938-939 KUHPer);
3. Surat wasiat rahasia atau tertutup pada saat penyerahannya, pewaris harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel dan diserahkan kepada notaris, di hadapan empat orang saksi untuk dibuat akta penjelasan mengenai hal itu (lihat Pasal 940 KUHPer).
Secara formil, dari beberapa ketentuan KUHPer yang disebutkan di atas, surat wasiat harus dibuat tertulis di hadapan notaris atau dititipkan/disimpan oleh notaris.
Untuk akta di bawah tangan yang seluruhnya ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris, dapat ditetapkan wasiat, tanpa formalitas-formalitas lebih lanjut hanya untuk pengangkatan para pelaksana untuk penguburan, untuk hibah-hibah wasiat tentang pakaian-pakaian, perhiasan-perhiasan badan tertentu, dan perkakas-perkakas khusus rumah.
Perlu dipahami bahwa terdapat keadaan-keadaan tertentu sehingga diperbolehkannya membuat wasiat dengan surat di bawah tangan asalkan surat tersebut ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris:
1. Dalam keadaan perang, para tentara anggota angkatan bersenjata lain, yang berada di medan perang ataupun di tempat yang diduduki musuh boleh membuat surat wasiat mereka di hadapan seorang perwira yang serendah-rendahnya berpangkat letnan, atau bila tidak ada perwira, di hadapan orang yang di tempat itu menduduki jabatan militer tertinggi, di samping dua orang saksi.
2. Orang-orang yang sedang berlayar di laut, boleh membuat surat wasiat di hadapan nakhoda atau mualim kapal itu, atau bila mereka tidak ada, di hadapan orang yang menggantikan jabatan mereka dengan dihadiri dua orang saksi.
3. Mereka yang berada di tempat-tempat yang dilarang berhubungan dengan dunia luar karena berjangkitnya penyakit pes atau penyakit menular lain, boleh membuat wasiat mereka di hadapan setiap pegawai negeri dan dua orang saksi. Wewenang yang sama juga diberikan kepada mereka yang jiwanya terancam akibat sakit mendadak atau mendapat kecelakaan, pemberontakan, gempa bumi atau bencana-bencana alam lainnya, tetapi dengan syarat tertentu.
Syarat-syarat formalitas yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang disebutkan di atas harus dilaksanakan. Bila tidak, surat wasiat tersebut diancam dengan kebatalan.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, wasiat dan surat wasiat merupakan dua hal yang berhubungan satu sama lain dimana suatu wasiat tidak akan sah apabila tidak diwujudkan dalam bentuk surat wasiat. Atau dengan kata lain jika tidak ada surat wasiat, maka semua harta peninggalan pewaris adalah milik segenap ahli waris. Sedangkan jika ada surat wasiat yang sah, surat wasiat tersebut harus dijalankan oleh para ahli waris.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!