Akibat Hukum Pemalsuan dan Perubahan Isi AD/ART Organisasi Berbadan Hukum yang Telah Disahkan Notaris

18/10/20

Oleh : Zep***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya permasalahan pemalsuan ad art legalitas organisasi yg sudah berbadan hukum. Didlm ad art itu kan ada pasal2 yg sudah di buat di notaris dan disepakati,,,dan klu ad art itu ada yg memalsukan dan menggatikan isi pasal tersebut didlm beberapa pasal dlm ad art itu hukum nya seperti apa ??? Mohon penjelasan dan info nya biar saya bisa mengerti akan hal itu

Terima kasih atas pertanyaan saudara Zep** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Menjawab pertanyaan yang saudara sampaikan terkait permasalahan pemalsuan ad art legalitas organisasi yang sudah berbadan hukum, maka dibawah ini akan kami sampaikan terlebih dahulu pengertian dari Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pengertian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang biasa disingkat AD/ART merupakan landasan operasional dalam menjalankan organisasi. Di dalamnya terdapat visi, misi, tujuan, tugas pokok, sampai perubahan anggaran dasar, untuk sebagai landasan dasar. Anggaran Dasar (AD) adalah dasar dan peraturan yang mengikat seseorang atau kelompok dalam berbagai kegiatan atau program yang mereka lakukan atau yang akan di kerjakan. Berisikan pasal-pasal umum mengenai yang mengatur roda sebuah organisasi. Seperti ideologi, tata cara pemilihan, sumber dana dan lain-lain. Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah berfungsi seperti petunjuk teknis atau penjelasan lebih rinci dari AD. Jadi AD/ART berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi. Organisasi yang sudah berbadan hukum dari pemerintah (Kementerian Hukum dan HAM), segala sesuatunya sudah di atur dengan baik dalam AD/ART nya, pasal-pasalnya dibuat dihadapan notaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi jika ada orang yang ingin merubah isi pasal-pasal dalam aturan AD ART perlu dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui notaris atau diberitahukan kepada Kementeria Hukum dan Ham sepanjang tidak merubah maksud dan tujuan organisasi dan sesuai denga peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait denga pertanyaan saudara kalau ada isi Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga itu ada orang yang memalsukan dan menggantikan isi pasal tersebut di dalam beberapa pasal dalam AD dan ART itu tanpa sepengetahuan organ organisasi (Badan Pembina) dan tanpa ada laporan kepada Kementerian Hukum dan HAM tentu adalah perbuatan melanggar hukum yang bisa dikenakan sanksi pidana. Dalam organisasi keputusan tidak dapat dilakukan sesuka hati secara sepihak, karena dalam membuat sebuah keputusan sudah di atur dalam AD/ART itu. Ada mekanismenya. Maka siapa yang melakukan pemalsuan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dituduh melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat Akta Anggaran Dasar organisasi. Biasanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga suatu organisasi yang sudah berbadan hukum hanya dapat diubah jika dapat persetujuan dari badan-badan yang ada dalam organisasi tersebut, yaitu melalui rapat badan Pembina yang khusus utk merobah atau menambah isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tersebut. Untuk Perubahan anggaran dasar biasanya sudah diatur mekanismenya dalam Bab tersendiri tentang Perubahan Anggaran Dasar. Jadi jika ada isi pasal yang ingin dirubah atau ditambah harus berpedoman pada mekanisme perubahan atau penambahan sesuai dengan AD/ART. Kesimpulannya adalah “Akta perubahan AD/ART yang dirubah tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam AD ART adalah perbuatan melanggar hukum, yang bisa diancam dengan tindak pidana pemalsuan akta sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) angka 1 KUHP. “Jika dengan pemalsuan itu dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Agar jelasnya kami kutipkan pasal 263 ayat (1) angak 1 dan angka 2 KUHP dibawah ini. (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat. Dasar hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!