Permintaan Rekaman CCTV Hotel oleh Mantan Istri sebagai Bukti Dugaan Perselingkuhan Mantan Suami

18/10/20

Oleh : Adi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bisakah mantan istri meminta cctv hotel tempat mantan suami di duga inap bersama seorg wanita di hotel tersebut? Bolehkah pihak hotel memberikan info cctv tersebut kepada mantan istri buat di jadikan bukti?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Adi*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Alat butki perkara diatur dalam ketentuan pasal 164 Herzien Inlandsh Reglement yaitu mengenai 5 (lima) alat bukti yang sah, yaitu : Surat; Saksi; Persangkaan; Pengakuan; dan Sumpah. Dalam bukunya Hukum Acara Perdata, M. Yahya mengemukakan bahwa tidak selamanya sengketa perdata dapat dijadikan alat bukti tulisan atau fakta. Dalam kenyataan bisa terjadi penggugat sama sekali tidak memiliki alat bukti tulisan untuk membuktikan dalil gugatan. Dalam peristiwa yang demikian, jalan keluar yang dapat ditempuh penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya ialah dengan jalan menghadirkan saksi-saksi yang kebetulan melihat, mengalami, atau mendengar sendiri kejadian yang diperkarakan. Pada dasarnya CCTV termasuk sebagai alat bukti elektronik. Pengaturan alat bukti elektronik dalam sistem hukum Indonesia belum secara tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP), tetapi telah diatur secara tersebar diberbagai Peraturan Perundang-Undangan. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan penegasan bahwa informasi serta hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang sah seseuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Intinya klien bisa meminta rekaman CCTV kepada pihak hotel secara baik-baik dengan maksud dan tujuan klien. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!