Keabsahan Surat Pernyataan Pembayaran Utang Tulisan Tangan Tanpa Materai serta Pembuktiannya Jika Debitur Ingkar Janji
18/10/20Oleh : i p***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya ingin menanyakan bagaimana jika di surat pernyataan pembayaran hutang yang di tulis tangan oleh seseorang ditanda tangani tanpa materai oleh orang tersebut .apa ada dasar hukumnya jika surat pernyataan tersebut dianggap sah .di samping itu pada saat tanda tangan juga ada saksi saksi .dan juga ada foto dan videonya lengkap.bagaimana solusi nya jika yg membuat ingkar.trimaksi
Terima kasih atas pertanyaan saudara i p******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara I Putu Agus Adi Wijaya di Provinsi Bali, maka atas pertanyaan Saudara dapat saya sampaikan sebagai berikut:
Hutang
Hutang piutang adalah merupakan hal biasa dalam kehidupan manusia walaupun ada baiknya di hindari. Pada umumnya berhutang karena di latarbelakangi adanya kebutuhan mendasar atau kepepet dan/atau untuk kebutuhan modal (bisnis). Namun yang paling penting adalah itikad baik (good faith) untuk menunaikannya. Pada konteks hutang piutang orang yang meminjam uang disebut debitur, sedang yang memberi pinjaman disebut kreditur. Orang dapat meminjam antara individu atau meminjam ke lembaga keuangan (bank/leasing/lembaga pembiayaan lainnya). Dalam agama, persoalan hutang piutang bukan hal yang ringan karena merupakan kewajiban yang harus ditunaikan baik oleh dirinya sendiri maupun oleh ahli waris karena bisa dibawa mati. Mengacu pada Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), dikatakan sebagai berikut:
“...Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam
jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing,
baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau
kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang
wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada
Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor...”.
Diperkuat dengan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi: “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu”. Mengacu pada pasal tersebut maka harta benda milik debitur menjadi jaminan baik yang ada maupun yang akan ada dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing sebagaimana Pasal 1132 KUHPerdata, “Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan”.
Perjanjian Hutang Piutang
Perjanjian Hutang piutang merupakan bagian dari hukum harta kekayaan adalah merupakan hak piutang atau hak tagih yang tentu diawali dengan adanya suatu kesepakatan/perjanjian yang di buat para pihak dalam hal ini yaitu: permberi hutang (kreditur) dengan penerima hutang (debitur). Perjanjian yang dibuat tersebut berisi hak dan kewajiban yang wajib di tunaikan oleh kedua belah pihak sesuai kesepakatan yang dilandasi itikad baik. Dalam hukum perikatan perdata, kesepakatan atau perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, yang harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata, “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. “Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”
Dalam konteks hukum apapun, hutang piutang lebih baik dilakukan dengan perjanjian tertulis karena tercatat baik jumlah uangnya, tanggal, dan waktu sehingga dapat memberikan bukti yang kuat dan sebagai bukti yang membantu menyelesaikan perselisihan di kemudian hari.
Pada konteks tersebut, perjanjian hutang piutang Anda dengan seseorang telah di buatkan surat pernyataan pembayaran hutang yang di tulis tangan oleh seseorang di tanda tangani tanpa materai oleh orang tersebut. Sebetulnya hal itu sudah bagus, apalagi sudah ada saksi-saksi, foto dan vidionya. Dalam UU ITE foto dan vidio diakui sebagai bukti elektronik. Sehingga, dari segi pembuktiannya sudah kuat, walaupun memang belum bermaterai. Dari segi sahnya suatu perjanjian hukum, ketiadaan sebuah materai itu tidak berpengaruh. Karena sahnya suatu perjanjian perikatan tidak ditentukan ada atau tidaknya materai namun yang penting memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur hukum perikatan Pasal 1320 KUHPerdata. Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Mengenai pelekatan materai itu merupakan syarat administrasi pembuktian di Pengadilan. Dalam Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterei disebutkan bahwa terhadap surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea meterei. Dengan tiadanya materai dalam suatu surat perjanjian (misalnya perjanjian jual beli) tidak berarti perbuatan hukumnya (perjanjian jual beli) tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian. Sedangkan perbuatan hukumnya sendiri tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata. Bila suatu surat yang dari semula tidak diberi meterei dan akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan maka permeteraian dapat dilakukan belakangan.
Walaupun pembuktiannya sudah kuat tetapi jika itikad baiknya (good faith) tidak ada, maka penyelesaiannya akan sulit dan berlarut-larut. Maka disinilah titik masalah sesungguhnya. Maka jika segala pendekatan sudah dilakukan baik kekeluargaan, musyawarah, mediasi, negosiasi sudah mentok. Maka langkah terakhir dibawa ke Pengadilan. Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata dimana dikatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah oleh para belah pihak berlaku mengikat sebagai undang-undang. Maka disini dibutuhkan itikad baik dimana para pihak berkewajiban untuk menunaikan isi perjanjian hutang piutang tersebut. Sehingga apabila para pihak gagal atau tidak mau menunaikan kesepakatan/perjanjian sesuai surat pernyataan hutang piutang yang dibuat walaupun tanpa materai karena tidak ada itikad, maka berarti telah terjadi cedera janji/ingkar janji (wanprestasi). Orang yang telah ingkar janji (wanprestasi) karena kelalaian atau kesengajaan dapat di gugat ke Pengadilan baik utnuk memenuhi isi perjanjian ataupun dituntut membayar ganti rugi. Sebelum dilakukan gugatan di perlukan pemanggilan dengan surat pemanggilan secara sah (somasi) sebanyak 3 (tiga) kali.
Wanprestasi
Apa itu “wanprestasi” atau ingkar janji. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi :
a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Pasal 1239 KUHPerdata, yang mengatur: “...Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya...”.
Hutang piutang merupakan bentuk hukum perikatan perdata. Dalam hukum perikatan terdapat ketentuan mengenai hapusnya perikatan, Pasal 1381 KUHPerdata, adalah sebagai berikut:
karena pembayaran;
karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
karena pembaruan utang;
karena perjumpaan utang atau kompensasi;v
karena percampuran utang;
karena pembebasan utang;
karena musnahnya barang yang terutang;
karena kebatalan atau pembatalan;
karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan
karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
Hutang Dari Sisi HAM
Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”
Ini berarti, dari sisi hak asasi manusia, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. Walaupun demikian, demi kemaslahatan bersama ada baiknya semua pihak terkait perjanjian yang telah dibuat untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai perjanjian tersebut.
Menjawab Pertanyaan Anda
Bagaimana solusinya jika yang membuat ingkar..?.
Sebagaimana disampaikan diatas, jika cara-cara penyelesaian hutang piutang tersebut telah dilakukan dengan menggunakan pendekatan damai di luar Pengadilan (non litigasi) seperti: pendekatan musyawarah mufakat, kekeluargaan, mediasi damai sudah dilakukan dan mengalami kebuntuan (mentok). Maka langkah hukum selanjutnya yang Anda dapat tempuh adalah dengan melakukan pemanggilan dengan surat atau somasi sebanyak 3 (tiga) kali. Yang kemudian setelah itu diajukan gugatan ke Pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Dari bukti yang ada sebagaimana Anda sampaikan yaitu berupa: surat pernyataan hutang yang ditandatangani walaupun tanpa materai, saksi-saksi, foto dan vidio, itu sebenarnya sudah cukup di jadikan alat bukti di Pengadilan.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!