Kedudukan Hak Waris Suami Tanpa Pernikahan Tercatat dan Anak Angkat Tanpa Prosedur Adopsi dalam Warisan Kakek

18/10/20

Oleh : Jer***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bapak saya 3 bersaudara dan 1 orang telah meninggal, Alm tante memiliki suami, mereka menikah gereja tapi tdk menikah negara (akte nikah capil tdk ada). juga memiliki 1 anak angkat laki2 namun anak angkat ini hnya di kase bgtu saja tanpa prosedur yg benar. Tdk melewati akte notaris dan dy sudah memiliki akte kelahiran dgn nama dari orang tua asli dia. Bagaimana hak warisan dari kakek untuk status kedua orang tsb (suami dan anak angkat alm tante)

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jer** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr. JERRY dari KALIMANTAN TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan (“UUP”), perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan hukum masing-masing agamanya adalah sah. Berarti perkawinan terdahulu yang dilakukan oleh kekasih Saudara adalah sah walaupun hanya dilakukan dengan tata cara perkawinan gereja. Namun, Pasal 2 ayat (2) UUP menegaskan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 3 jo. Pasal 1 angka 17 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) bahwa perkawinan adalah salah satu Peristiwa Penting yang wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana (dalam hal ini menurut Pasal 2 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah kantor pencatatan sipil) dengan memenuhi syarat yang diperlukan. Jadi, perkawinan yang hanya dilakukan secara hukum agama saja dan tidak dicatatkan meskipun perkawinannya sah, tapi tidak memiliki kekuatan hukum. Ahli waris adalah setiap orang yang berhak atas harta peninggalan pewaris dan berkewajiban menyelesaikan hutang – hutangnya. Hak dan kewajiban tersebut timbul setelah pewaris meninggal dunia. Hak waris itu didasarkan pada hubungan perkawinan, hubungan darah, dan surat wasiat, yang diatur dalam undang – undang. Tetapi legataris bukan ahli waris, walaupun ia berhak atas harta peninggalan pewaris, karena bagiannya terbatas pada hak atas benda tertentu tanpa kewajiban. Menurut undang – undang, ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu : 1.Sebagai ahli waris menurut ketentuan undang – undang 2.Karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament). Dalam kasus diatas terdapat beberapa kesalahan dalam mengangka/adopsit anak. bahwa pengangkatan/adopsi anak tersebut tidak dilakukan didepan persidangan Pengadilan sehingga dalam kasus ini tidak ada bukti tertulis tentang pengangkatan anak. Dalam hal adposi / pengangkatan anak maka harus dilakukan secara sah dengan akta notaris dan/atau penetapan pengadilan agar anak adopsi yang diadopsi secara sah melalui akta notaris/penetapan pengadilan agar mendapatkan status hukum yang sama dengan anak sah juga dalam hal pembagian waris, jika tidak maka anak adposi tidak berhak menjjadi ahli waris. Tata cara adopsi anak telah diatur dalam undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan Anak. Adapun surat-surat yang perlu dilengkapi untuk adopsi adalah foto copy surat nikah suami –istri yang telah dilegalisir di KUA tempat menikah atau Akta perkawinan yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, foto copy akta kelahiran suami – istri ,surat berkelakuan baik dari kepolisian, Akta kelahiran anak yang mau diadopsi . Surat persetujuan dari pihak keluarga suami dan pihak istri di atas meterai , surat pernyataan motivasi pengangkatan anak yang telah ditandatangani diatas meterai,kartu keluarga dan KTP yang telah dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sedangkan tante anda tidak mencatatkan pernikahan gereja ke catatn sipil maka tidak bisa melakukan adopsi anak sebagaimana yang diuraikan diatas /adopsi dianggap tidak sah secara hukum Untuk anak angkat, karena prinsip dari pewariswan adalah hubungan darah, maka secara hukum anak angkat atau anak tiri (yang bukan keturunan langsung dari pewaris) maka tidak berhak mendapatkan warisan secara langsung dari pewaris/anak angkat tante tersebut. Namun dimungkinkan bagi anak angkat tersebut menerima warisan dengan cara pemberian hibah atau hibah wasiat (pasal 874 BW), jika ada. Pasal 38 UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan dapat putus karena; Kematian Perceraian Atas putusan pengadilan. Bila perkawinan putus karena kematian isterinya, maka suami berhak atas separuh harta gono-gini saja kecuali selama perkawinan mereka mendapatkan keturunan yang sah, maka duda pun dapat turut dihitung sebagai ahli waris dengan catatn bagian warisnya telah termasuk didalamnya harta gono -gini. Kesimpulanya, bila isteri/suami ditinggal mati oleh almarhum suami/isteri sementara mereka tidak memiliki keturunan maka isteri/suami yang masih hidup terlama mendapat separuh dari harta gono-gini, sementara separuh harta gono-gini lainnya beserta harta bawaan jatuh pada ahli waris dari almarhum, bisa garis keturunan ke atas (orang tua), kesamping (saudara kandung), ataupun ke bawah (anak dari perkawinan almarhum sebelumnya) Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Safril Nurhalimi, SH, MH Penyuluh Hukum Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional SUMBER ; KUHPerdata / BW UU NO. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan Anak. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!