Pelaporan Dugaan Pencemaran Nama Baik melalui Sindiran dan Hasutan di WhatsApp terkait Perselingkuhan di Lingkungan Kerja

17/10/20

Oleh : Ari***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Disini saya adalah seorang karyawan.. Gimana cara untuk melaporkan orang yang sering menyindir saya di WhatsApp seakan akan saya pernah selingkuh dengan dengan teman kerja saya( meskipun itu benar) dan sering menghasut orang lain supaya percaya dengan yang dia ceritakan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan maka kami berpendapat bahwa maksud menyindir yang dilakukan oleh rekan kerja Saudara yaitu melalui pesan atau chat dalam aplikasi WhatsApp Messenger. Adapun mengenai keberatan Saudara atas chat menyindir tersebut dikarenakan adanya tujuan pencemaran nama baik Saudara atas tuduhan melakukan perselingkuhan dengan rekan kerja Saudara. Berkaitan dengan hal tersebut, chat yang disampaikan melalui WhatsApp Messenger dapat dikategorikan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 11/2008) jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU 19/2016) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sehubungan dengan pencemaran nama baik, hal tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 yang menyebutkan bahwa : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” Berdasarkan Pasal 45 ayat (5) UU 19/2016 disebutkan bahwa hal tersebut merupakan delik aduan, karena pencemaran nama baik merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, sehingga nama baik orang tersebut tercemar atau rusak. Oleh karena itu Saudara dapat melaporkan hal ini kepada polisi. Namun demikian perlu diingat pula bahwa berdasarkan apa yang Saudara sampaikan bahwa Saudara mengakui adanya perselingkuhan dengan rekan kerja Saudara yang juga masih dalam ikatan perkawinan dengan suaminya atau masih menjadi istri orang lain. Hal ini juga memiliki akibat hukum tersendiri apabila benar terbukti terlebih apabila dalam perselingkuhan tersebut telah mengarah kepada perbuatan zina, yaitu melakukan hubungan suami istri. Terhadap hal tersebut maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan suaminya/istrinya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terkait dengan permasalahan ini sebaiknya Saudara menyelesaikan dengan cara yang baik untuk mencegah terjadinya langkah hukum baik yang akan dilakukan oleh Saudara maupun suami dari rekan kerja Saudara Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat. Dasar hukum : 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915. 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan) Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!