Prosedur Mengetahui Status Penahanan Seseorang di Lapas pada Kota Tertentu
17/10/20Oleh : Ism***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana cra kita mengetahui apakah seseorang berada di salah satu lapas di kota tertentu?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ism*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Klien yang terhormat, Berdasarkan dengan pertanyaan saudara mengenai Bagaimana cara kita mengetahui apakah seseoran berada di salah satu lapas di kota tertentu ? Bahwa untuk mengetahui seseorang di tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan di salah satu kota adalah seseui dengan penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian, karena hal tersebut merupakan wilayah hukum dari Kepolisian.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Daerah Hukum Kepolisian Republik Indonesi. Dalam BAB II Pembagian dan Perubahan Daerah Hukum Kepolisian. Pasal 2 ayat (1) Daerah Hukum Kepolisian di bagi berdasarkan kepentinga penyelenggaraa fungsi dan peran Keolisian ayat (2) Pembagian daerah hokum kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarka pembagian wilayah administrasi pemerintah daerah dan perangkat system peradilan pidana terpada.
Jadi saudara untuk dapat mengetahui seseorang yang telah menjadi tahanan, dapat merujuk pada saat penangkapan oleh kepolisian, kami coba berikat contoh kasus, seseorang yang ditangkat oleh polisi di wilayah kota administrasi pasar Minggu Jakarta Selatan, maka perangkat wilayah kepolisian adalah Lapas Jakarta Timur, kerena tidak semua Daerah memiliki lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.
Demikianlah yang bisa kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!