Aplikasi pinjol
20/03/26Oleh : Dea***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya tidak mengajukan pinjamam di aplikasi uangindo tapi tiba-tiba ada pencairan dana dan bunganya sangat besar temponya hari 7hari
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dea kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Hatika Al Shafa, S.Sos. (Penyuluh Hukum Pada Mahkamah Konstitusi) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Pada Badan Pembinaan Hukum Nasional). Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari ajukan. Praktik pencairan dana sepihak tanpa permohonan atau yang secara teknis sering disebut dengan unsolicited credit merupakan bentuk jeratan hukum yang tidak sehat dan cenderung manipulatif. Praktik pencairan dana sepihak (unsolicited credit) oleh aplikasi "UangIndo" ke rekening pribadi Anda tanpa adanya tindakan pengajuan (offer) maupun persetujuan (acceptance) merupakan bentuk intimidasi finansial yang meresahkan. Ditambah dengan penetapan bunga eksorbitan dan tenor singkat (7 hari) yang ditentukan secara sepihak oleh pelaku serta tidak adanya pertemuan kehendak (meeting of minds) yang menjadi dasar lahirnya sebuah perikatan utang-piutang menjadikan situasi ini mengganggu kenyamanan anda.
Pasal 1320 KUHPerdata adalah sebagai berikut: Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang
Pasal diatas menegaskan bahwa konsensus merupakan pilar utama keabsahan sebuah kontrak. Tanpa adanya manifestasi kehendak untuk meminjam, maka hubungan hukum utang-piutang tersebut secara otomatis Batal Demi Hukum (void ab initio).
Lebih lanjut, menurut Pasal 1359 KUHPerdata adalah sebagai berikut: “Tiap pembayaran mengandalkan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan untuk itu, dapat dituntut kembali. Terhadap perikatan bebas, yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.”
Pasal diatas mewajibkan pemulihan atas pembayaran yang tidak terutang, ketentuan ini sama sekali tidak memberikan legitimasi bagi pihak pengirim untuk membebankan bunga maupun denda.
Selanjutnya menurut Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”.
Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati. Dasar hukum utama yang mengatur pinjaman online (pinjol) atau Fintech Lending di Indonesia adalah Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Peraturan ini menggantikan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang sebelumnya menjadi fondasi hukum industri ini. Berikut adalah poin-poin penting dalam regulasi terbaru OJK yang berlaku pada tahun 2026:
- Batas Suku Bunga dan Denda (SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023):
- Bunga: Berlaku penurunan bertahap hingga tahun 2026. Untuk pinjaman konsumtif, batas bunga maksimal adalah 0,1% per hari, sedangkan untuk pinjaman produktif (UMKM) adalah 0,067% per hari.
- Denda: Batas maksimal denda keterlambatan disamakan dengan batas bunga harian tersebut (0,1% untuk konsumtif dan 0,067% untuk produktif).
- Total Biaya: Total biaya pinjaman (termasuk bunga, denda, dan biaya admin) tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok
- Batasan Kemampuan Membayar (Mulai 2026):
- OJK mulai memberlakukan aturan bahwa total cicilan pinjol tidak boleh melebihi 30% dari penghasilanbulanan debitur guna mencegah fenomena gali lubang tutup lubang.
Sekarang Kami akan memjawab permasalahan hukum Anda. Menurut kami Anda Jangan gunakan dana yang ditransfer tanpa persetujuan tersebut, karena ini adalah modus operandi umum pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menjerat korban. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
- Jangan Gunakan Dana. Dana yang masuk ke rekening Anda tanpa pengajuan atau peerjanjian yang sah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan agar dana tersebut dianggap sebagai transfer yang tidak sesuai.
- Laporkan ke Pihak Bank. Segera hubungi bank tempat rekening Anda terdaftar dan laporkan adanya transfer masuk yang tidak dikenal atau tidak sesuai. Minta petunjuk dari bank mengenai prosedur pengembalian dana tersebut.
- Jika situs pinjaman illegal menghubungi Anda katakana bahwa, Anda tidak pernah meminjam uang tersebut. Pinjaman dari penyelenggara ilegal dapat dibatalkan karena tidak memenuhi kecakapan hukum, namun tetap wajib mengembalikan uang tersebut.
- Hapus Aplikasi dan Amankan Data. Hapus aplikasi pinjol ilegal tersebut dari ponsel Anda. Bersihkan data dan cache aplikasi melalui pengaturan ponsel Anda. Jangan berikan akses ke data pribadi Anda seperti kontak, foto, atau galeri jika aplikasi memintanya. Pinjol ilegal sering menyalahgunakan akses ini untuk melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi (penyebaran data).
- Kumpulkan Bukti. Kumpulkan semua bukti terkait, seperti tangkapan layar (screenshot) pendaftaran, bukti transfer dana yang masuk, ancaman melalui chat/email, dan informasi kontak pelaku. Bukti-bukti ini akan diperlukan saat Anda melapor.
- Laporkan ke OJK dan Kepolisian. Laporkan kejadian ini ke pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti. OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Anda dapat membuat pengaduan melalui Portal Perlindungan Konsumen OJK atau menghubungi kontak OJK di 157 (telepon) atau melalui WhatsApp di 081-157-157-157. Polisi (Patroli Siber): Laporkan tindak pidana ancaman dan penyebaran data ke kepolisian melalui Patroli Siber Polriatau kirim email ke info@cyber.polri.go.id. Ancaman penyebaran data pribadi merupakan kejahatan serius. Kementerian Kominfo: Anda juga bisa melaporkan konten atau nomor kontak yang digunakan untuk ancaman ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui email aduankonten@kominfo.go.id.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum :
- Kitab Undang- Undang Hukum Perdata;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2026 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan