Pengajuan Isbat Nikah dan Isbat Cerai Istri Kedua dalam Nikah Siri saat Suami Memiliki Istri Resmi

16/10/20

Oleh : Des***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Dapatkah mengajukan isbat nikah sekaligus isbat cerai, untuk istri kedua penikahan siri apabila suami siri memiliki istri resmi ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Des********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelumnya kami sampaikan bahwa sahnya perkawinan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu sebagai berikut: Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Setiap-tiap perkawinan menurut peraturan undang-undang yang berlaku. Kami mengasumsikan bahwa pernikahan Saudara penanya sudah sah akan tetapi dilakukan secara siri yang berarti belum tercatatkan pada catatan Negara. Pernikahan yang belum tercatatkan pada catatan Negara tidak mempunyai mempunyai kekuatan hukum, dan agar mempunyai kekuatan hokum harus dibuktikan adanya bukti akta nikah dengan melalui proses itsbat nikah. Mengenai itsbat nikah dijelaskan di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 sebagai berikut: Ayat (1): Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Ayat (2): Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Ayat (3): Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan: (a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; (b) Hilangnya Akta Nikah; (c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian; (d) Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan; (e)Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Thaun 1974. Selanjutnya siapa yang mengajukan terkait itsbat nikah, dalam Pasal 7 ayat (4) dijelaskan: “Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu” Menjawab pertanyaan Saudara bahwa Saudara sebagai istri kedua yang dinikah secara siri akan mengajukan itsbat nikah kepada Pengadilan Agama sementara suami mempunyai istri yang sah/resmi. Pada dasarnya mengajukan itsbat nikah kepada Pengadilan Agama tidak dilarang dengan syarat dokumen awal adanya KTP dan Surat Pengantar dari lurah, akan tetapi permasalahan Saudara sebagai istri kedua siri dalam itsbat nikah akan mengalami proses yang panjang berupa pemeriksaaan dari pengadilan agama apakah pernikahan Suami dengan Saudara penanya sudah memenuhi syarat poligami sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Apabila pernikahan sirinya telah memenuhi syarat poligami akan lebih memudahkan proses itsbat nikahnya, akan tetapi apabila syarat-syarat pernikahan sirinya belum memenuhi syarat poligami maka mengalami proses yang panjang dan Pengadilan Agama akan memberikan petunjuk mengenai hal tersebut atau Pengadilan Agama akan menolak itsbat nikah hal ini tergantung kelengkapan pemeriksaan dari Pengadilan Agama. Kesimpulannya bahwa kami mempersilahkan untuk melakukan itsbat nikah tetapi kami membayangkan prosesnya agak panjang karena Saudara istri kedua pernikahan siri dan keputusannya disetujui atau tidak istbat nikahnya adalah dari hasil pemeriksaan oleh Pengadilan Agama. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!