Kategorisasi Perselingkuhan Istri Setelah Pisah Ranjang Lebih dari Satu Tahun dan Tidak Dinafkahi Suami

16/10/20

Oleh : Ria***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pisah ranjang lebih dari 1 tahun dan tidak di beri nafkah suami.. lalu si istri dengan pria lain. Apa kah bisa di kategorikan perselingkuhan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ria* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami akan menjelaskan tentang selingkuh. Perselingkuhan adalah hubungan seksual atau aktivitas-aktivitas seksual lainnya yang dilakukan individu yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan suami atau istrinya. Walaupun demikian, pengertian "berselingkuh" dapat berbeda tergantung negara, agama, dan budaya. Pada zaman sekarang, istilah perselingkuhan digunakan juga untuk menyatakan hubungan yang tidak setia dalam pacaran. Selingkuh adalah istilah yang umum digunakan terkait perbuatan atau aktivitas yang tidak jujur terhadap pasangannya, baik pacar, suami, atau istri. Istilah ini umumnya digunakan sebagai sesuatu yang melanggar kesepakatan atas kesetiaan hubungan seseorang. Motivasinya adalah untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil dalam situasi kompetitif. Mengenai pisah ranjang dalam pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa ini bukanlah pisah ranjang yang berdasarkan putusan Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 233 – Pasal 249 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Kami berasumsi bahwa yang Anda maksud dengan pisah ranjang adalah pasangan suami istri tersebut sudah tidak tinggal bersama lagi tanpa adanya perceraian yang sah sebelumnya. Sebagai referensi, mengenai pisah ranjang dengan putusan Pengadilan. Klien yang terhormat, bahwa setiap orang yang melakukan hubungan seksual di luar pernikahan bisa disebut perselingkuhan. Melakukan sesuatu dengan pria lain, bahkan percakapan mesra antara perempuan dan laki yang belum menikah melalui Hand Phone bisa disebutkan perselingkhan. Dalam pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomo 11 tahun 2008 Jo Undang-unang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Demikian yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!