Upaya Memberi Efek Jera kepada Suami yang Berselingkuh agar Tidak Mengulangi Perbuatannya Lagi

15/10/20

Oleh : Ren***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
bagaimana membuat suami tersebut jera dan tidak akan mengulanginya lagi ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ren********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri RENI JULIANI dari JAMBI terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan perkawinan, dua orang yang berlainan jenis diikat secara lahir, batin, dan hukum dalam suatu ikatan. Pasal 83 ayat (1) KHI juga mewajibkan seorang istri untuk berbakti lahir dan batin kepada suami dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam. Istri dapat dianggap nusyuz (durhaka) jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut, kecuali dengan alasan yang sah.Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan. Adanya salah satu pihak yang berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan sendiri dapat menjadi salah satu alasan perceraian.  Pasal Perzinaan dalam KUHP sendiri memang mengatur secara khusus adanya sanksi pidana bagi istri yang melakukan perzinaan. Pasal 284 ayat (1) KUHP berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: 1.  a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;      b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah. 2.  a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.      b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya. zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Menurut hemat kami, untuk dapat dijerat dengan pasal ini, pasangan selingkuh tersebut harus sudah bersetubuh atau berhubungan badan (telah terjadi penetrasi alat kelamin). Jika hanya berciuman dan meremas payudara, keduanya tidak dapat dipidana. Kitab undang – undang hukum pidana (KUHP) pasal 284 menghukum pelakon zinah dengan hukuman optimal 9 bulan penjara. Terdapat beberapa aspek hukum menimpa zinah ini, ialah: Yang diucap zinah merupakan ikatan persetubuhan di luar nikah antara 2 orang yang salah satu ataupun keduanya telah menikah. Perzinahan wajib dapat dibuktikan dengan (a) pengakuan terdakwa perzinahan, dan juga/ataupun (b) saksi mata mata, yang dalam hukum islam wajib penuhi persyaratan: 4 orang lelaki berusia yang melihat terdapatnya penetrasi ikatan intim. Permasalahan zinah merupakan delik aduan. cuma pendamping formal dari pelakon perzinahan yang berhak mengatakan tindak perzinahan. polisi tidak berhak menangkap pelakon perzinahan tanpa kabar dari pendamping formal pelakon perzinahan. Pada perceraian karna sebab perzinahan, mantan suami istri tidak dapat rujuk. Walaupun yang mengatakan perzinahan merupakan pendamping formal dari salah satu terdakwa perzinahan, proses hukum menimpa 2 (ataupun lebih) orang yang ikut serta dalam perzinahan. Perzinahan dicoba atas dasar suka sama suka tanpa terdapatnya paksaan dari siapa juga. SANKSI DARI HUKUM PERSELINGKUHAN BAGI PNS/ASN Pada permasalahan perzinahan yang dicoba oleh seorang berstatus pegawai sipil negeri (PNS), tidak hanya hukuman pidana yang termuat dalam KUHP, pelakon pula hendak dikenai sanksi disiplin berat. Dalihnya, perzinahan dapat dikategorikan bagaikan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negara sipil pasal 3 angka 6, ialah, tiap PNS harus “menjunjung besar kehormatan negeri, pemerintah, dan juga martabat PNas” Atas pelanggaran tersebut, bagi pasal 10 angka 4, pelakon hendak diberi sanksi berat berbentuk: Penyusutan pangkat setingkat lebih rendah sepanjang 3 tahun. Pemindahan dalam rangka penyusutan jabatan setingkat lebih rendah. Pembebasan dari jabatan. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan seorang diri bagaikan PNS. Pemberhentian tidak dengan hormat bagaikan PNS. Bila terdakwa perzinahan merupakan PNS, tidak hanya melapor kepada polisi, pendamping formal dapat melapor kepada atasan pelakon di lembaga pemerintah tempatnya bekerja. Tentang prosedur ataupun tata cara yang dapat ditempuh dalam kasus perselingkuhan dan/atau perzinahan adalah mengadukannya kepada kepolisian setempat karena kasus ini adalah delict aduan (klacht delict) yang mana pengaduan ini terdapat dua pilihan yaitu : pengaduan tidak dapat ditarik kembali (pasal 284 ayat 3 KUHP) dan atau dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai (pasal 284 ayat 4 KUHP) SANKSI BAGI KARYAWAN SWASTA Sedangkan perselingkuhan/perzinahan yang dilakukan oleh karyawan swasta, Ada sepuluh alasan PHK, yang dapat digunakan perusahaan untuk mem-PHK Anda dengan mengacu kepada Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Pasal 158, ayat 1 berbunyi, Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut: diantaranya melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja; melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Namun, perlu Anda ketahui bahwa alasan phk berupa kesalahan berat yang dimaksud pada Pasal 158, ayat 1 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 harus didukung dengan bukti misalnya, pekerja/buruh tertangkap tangan; ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi. Pasal 161, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut." Bila Anda tidak mengindahkan peraturan perusahaan dan Anda tidak mengindahkan surat peringatan yang diberikan oleh perusahaan kepada Anda- ini bisa menjadi alasan PHK untuk pekerja. Surat Peringatan bagi para karywan/pekerja yang telah melanggar perjanjian kerja, Berdasarkan Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 dikatakan bahwa  “Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut” Artinya, apabila anda dianggap melanggar atau tidak menjalankan perintah yang diperintahkan dari atasan dengan baik dan tepat waktu yang menyebabkan perusahaan anda melakukan PHK kepada anda, pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja setelah pengusaha memberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, secara berturut-turut kepada tenaga kerja. Berdasarkan pasal 161 ayat (2) Undang-Undang No. 13 tahun 2003, Surat peringatan satu, kedua, ketiga tersebut di atas masing-masing berlaku 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama (PKB). Sanksi Administratif Terdapat dua macam sanksi yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif yang diberikan dapat berbentuk teguran, peringatan tertulis, Salah satu contoh adalah mekanisme pemberian sanksi perusahaan untuk karyawan bila melakukan pelanggaran dalam hal ini perselingkuhan. Sanksi itu dijelaskan secara detil diatur dalam peraturan di perusahaan yang bersangkutan, bukan dalam peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Mudahan-mudahan uraian sanksi yang dibahas dan diuraikan diatas dapat menjadi efek jera bagi suami anda agar tidak melakukan pelanggaran dengan melakukan perbuatan perselingkuha di tempat bekerja, dan anda selaku isteri dapat menggunakan jalur-jalur tersebut untuk membeuat efek jera bagi suami anda. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih SUMBER ; KUHPidana Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketrenagakerjaan UU NO. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!