Prosedur dan Persyaratan Pembentukan Kadarhum

17/03/26

Oleh : Put***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Cara membentuk kadarhum

Terima kasih atas pertanyaan saudara Put****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Arvie Dwi Purnomo, S.I.P., MBA.HRM dan Febi Ardhianti, SE, MH. Terima kasih atas pertanyaan Anda, kepada kami Penyuluh Hukum Pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Aturan Pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) terdapat dalam Surat Edaran Nomor: PHN-HN.04.04-01 TAHUN 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (Dsh/Ksh). Kadarkum adalah inisiatif kelompok masyarakat secara sukarela untuk meningkatkan kesadaran hukum dimasyarakat sekitar.  Kadarkum bertujuan menciptakan budaya patuh hukum di tingkat keluarga dan desa/kelurahan. Kelompok ini terdiri dari tokoh masyarakat, warga, dan perangkat desa, yang dibina oleh BPHN atau Kemenkum serta dibentuk berdasarkan keputusan tingkat pusat atau daerah untuk meningkatkan pengetahuan hukum.

Tujuan dan Fungsi Kadarkum:

  1. Meningkatkan Kesadaran Hukum. Agar warga masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta taat hukum.
  2. Meningkatkan Pengetahuan Hukum. Kelompok ini bertujuan meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat.
  3. Wadah Informasi. Kadarkum menjadi tempat menghimpun warga yang sadar hukum dan saling berbagi informasi hukum.
  4. Mendorong Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kadarkum berperan sebagai langkah awal untuk membentuk Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

 Persyaratan dan Komponen Pembentukan:

  1. Keanggotaan. Terdiri dari unsur masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan pengurus RT/RW yang mengajukan diri atas kemauan sendiri.
  2. Struktur. Di tingkat desa/kelurahan, kelompok dibentuk melalui rapat warga yang difasilitasi aparatur pemerintah setempat (contoh:).
  3. Pembinaan. Pembinaan dilakukan minimal dua kali dalam setahun untuk memastikan keberlanjutan fungsi kelompok.
  4. Keputusan. Kelompok diresmikan dengan Keputusan Kepala BPHN atau keputusan Kepala Daerah.

 Saran kami: Agar Anda mendapatkan informasi yang lebih jelas dari pembentukan Kadarkum, sebaiknya Anda berkonsultasi secara langsung. Silakan datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat atau datang ke Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Di sana, Anda dapat dijelaskan lebih rinci tentang pembentukan kadarkum.

 Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Terima kasih

 Disclamer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 Dasar Hukum:

  1. Surat Edaran Nomor : PHN-HN.04.04-01 TAHUN 2022 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!