Ancaman Via Whatsaap

17/03/26

Oleh : Riz***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya di ancam dan keluarga saya di ancam mau di jadikan tumbal ancaman mau di bunuh via whatsaap

Terima kasih atas pertanyaan saudara Riz********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Achmad Junaedi, SH. (Penyuluh Hukum Pada Mahkamah Konstitusi) dan Febi ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Pada Badan Pembinaan Hukum Nasional). Ancaman pembunuhan melalui media sosial menjadi salah satu hal yang ditakutkan masyarakat. Seperti halnya yang dialami oleh Saudara Rizky Rinaldy yang menerima ancaman via whatsaap dimana keluarganya akan di jadikan tumbal dan mau di bunuh. Didalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2024), tindak pidana pengancaman kekerasan dan pembunuhan melalui media elektronik diatur dalam Pasal 29 UU ITE adalah sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirim Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut nakuti”.

 Tindak Pidana pasal diatas diatur dalam Pasal 45B  UU ITE 2024 adalah sebagai berikut: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakutnakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tqjuh ratus lima puluh juta rupiah).”

 Ketentuan ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiel.

 Didalam penjelasan Pasal 29 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik diterangkan bahwa yang dimaksud dengan “korban” adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana. Termasuk dalam perbuatan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah perundungan di ruang digital (cyber bullying).

Tindak pidana pengancaman diataur dalam  Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut : Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu Barang yang sebag'an atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.”

Pasal diatas menerangkan bawa seseorang yang melakukan tindak pidana, sebagai mana pasal diatas maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp.200.000.000,-., Jika ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp.200.000.000,-.

Pasal 449  KUHP Baru berbunyi sebagai berikut:

1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta. Setiap Orang yang mengancam dengan:

  1. Kekerasan secara terang terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau barang;
  2. suatu Tindak Pidana yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau barang;
  3. perkosaan atau dengan perbuatan cabul;
  4. suatu Tindak Pidana terhadap nyawa orang;
  5. penganiayaan berat; atau
  6. Pembakaran

 2. Jika ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

 Adapun menurut Penjelasan Pasal 449 ayat (1) KUHP Baru, tindak pidana dalam ketentuan ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana pemerasan yang menyangkut perampasan kemerdekaan. Pemerasan dapat dilakukan dengan berbagai cara dan melalui berbagai bentuk ancaman. Apabila Anda  membutuhkan layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis, terdapat layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan tertentu.  Adapun layanan tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut:

  1. Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
  2. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.
  3. Melalui Posbakum Pengadilan:Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan. 

Untuk langkah diatas, Anda harus  ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi). 

Saran kami segera Anda, Laporkan ke Pihak Berwenang. Simpan tangkapan layar (screenshot) nomor telepon, isi pesan ancaman, dan profil media sosial pelaku. Jangan hapus riwayat chat. Lapor ke Patroli Siber. Anda dapat melapor secara daring melalui laman resmi Patroli Siber Polri atau datang langsung ke unit PPA/Siber di Polres atau Polda setempat. Aduan Konten Kominfo.

Catatan : Beritahu pelaku secara tegas (hanya satu kali) bahwa Anda sudah mendokumentasikan semua ancamannya dan sedang berkonsultasi dengan pengacara/polisi. Seringkali, pelaku akan takut jika korban berani menempuh jalur hukum.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Undang Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroniksebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
  4. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!