Kemungkinan Pelaporan Hukum terhadap Orang yang Mencampuri Urusan Pribadi

17/03/26

Oleh : Nen***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah bisa melaporkan orang yang mengurusi hidup kita

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nen****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Achmad Junaedi, SH. Dan Febi Ardhianti, SE,MH. Terima kasih atas pertanyaan Saudara  kepada kami Penyuluh Hukum Pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari Neng Yeni sampaikan. Pertanyaan yang saudari sampaikan sering terjadi, melaporkan seseorang ke pihak berwajib hanya karena mereka "mengurusi hidup Anda" (ikut campur atau kepo) secara hukum cukup sulit jika perbuatannya tidak memenuhi unsur tindak pidana tertentu. Namun, saudari bisa melaporkannya jika tindakan tersebut sudah melampaui batas dan jika tindakan mereka sudah mengganggu ketenangan, mencemarkan nama baik, mengancam, atau melanggar privasi secara berlebihan, atau pelecehan Seksual Non Fisik.

Secara hukum tindakan tersebut tidak lagi dianggap sekadar "gosip" biasa, melainkan bisa masuk dalam delik hukum dan bisa dilaporkan. Berikut adalah jabaran tindakan yang bisa dilaporkan dan dasar hukumnya. Jika orang tersebut menyebarkan berita tidak benar (fitnah) atau merendahkan martabat Anda di depan umum/media sosial maka tidakan tersebut dapat di Pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berikut ini Pasal 433 ayat (1)  KUHP Baru : “Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

 Pasal tentang Fitnah diatur dalam Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru adalah sebagai berikut :  “Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Jika terjadi pelecehan seksual  yang dilakukan di media sosial, bisa dijerat UU ITE Pasal 27 ayat (1)  Berikut ini Pasal 27 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2024)  adalah sebagai berikut : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Langkah-langkah Melaporkan:

  1. Kumpulkan Bukti: Tangkapan layar (screenshot) chat/postingan media sosial, rekaman suara, video, atau saksi mata yang melihat/mendengar perbuatan pelaku.
  2. Tegur Secara Tertulis: Berikan teguran (somasi) pertama agar mereka berhenti. Ini bisa menjadi bukti bahwa Anda sudah meminta mereka stop.
  3. Lapor ke Pihak Berwajib: Jika tetap berlanjut, bawa bukti-bukti ke kantor polisi terdekat (Polsek/Polres) bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).

Kesimpulan: Saudari Neng Yeni bisa saja melaporkan seseorang ke pihak berwajib hanya karena mereka "mengurusi hidup Anda" (ikut campur atau kepo), namun harus dipastikan perbuatan apa yang telah dilakukannya sehingga telah memenuhi unsur tindak pidana tertentu, apalagi apabila perbuatannya sudah melampaui batas dan sudah mengganggu ketenangan, mencemarkan nama baik, mengancam, atau melanggar privasi secara berlebihan, atau pelecehan Seksual Non Fisik, hal ini sudah bisa dilaporkan dan sudah memenuhi unsur pidana, akan tetapi sebelumnya perlu dilakukan tegur secara tertulis dan apabila tidak ada itikad baik, maka dapat dilaporkan kepada pihak berwajib dengan disertai bukti dan saksi mata yang melihat/mendengar perbuatan pelaku.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

  Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!