Perkiraan Biaya Balik Nama Sertifikat Hak Milik dari Hibah Orang Tua kepada Anak di Bekasi Kota

15/10/20

Oleh : Uja***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sertifikat a.n ayah kandung ( masih hidup) dan ibu SDH meninggal rencana ayah saya akan memberikan/ menghibah kan ke anak anaknya. 2 org.dengan membalik mana sertifikat tsb kepada kami. Apakah biaya nya mahal.? Lokasi rumah sy di perumnas 1 Bekasi kota.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Uja******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:  setiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997:  Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Bahwa pembuatan akta hibah ini dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu.   Bahwa dari ketentuan di atas dapat diketahui bahwa hibah tanah tersebut harus dituangkan dalam sebuah akta yang dibuat oleh PPAT, yakni berupa akta hibah. Jadi, bila seorang ayah ingin menghibahkan tanah serta bangunannya kepada anak-anaknya, hibah itu wajib dibuatkan akta hibah oleh PPAT. Selain itu, perbuatan penghibahan itu dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua saksi. Bahwa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar dan PPAT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta ke Kantor Pertanahan kepada para pihak yang bersangkutan. Bahwa PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Bahwa berdasarkan Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 2016 tersebut diatur sebagai berikut: (1) Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. (2) PPAT dan PPAT Sementara wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya kepada seseorang yang tidak mampu. (3) Di dalam melaksanakan tugasnya, PPAT dan PPAT Sementara dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) PPAT Khusus melaksanakan tugasnya tanpa memungut biaya. (5) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (4) dikenakan sanksi administrasi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Menteri. Jadi pada dasarnya honorarium PPAT tergantung dari masing-masing PPAT, akan tetapi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Oleh karena itu, disarankan kepada klien untuk menghubungi dan berkonsultasi dengan PPAT setempat yang tugasnya terletak dalam wilayah kerja di mana letak obyek tanah tersebut berada, karena segala pengurusan balik nama sertipikat dan peralihan hak atas tanah melalui hibah dilakukan melalui PPAT. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!