Masa tahanan

16/03/26

Oleh : Syl***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau tanyak. Ayah saya berada di rutan sudah lebih dari 3 bulan tp belum juga sidang. Sampe berapa lama itu kok belum ada putusan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Syl*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti,SE.,MH. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan dan permasalahan hukum yang Anda tanyakan kepada Penyuluh Huku Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum yang Anda tanyakan.

 Menurut ketentuan hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum acara pidana (KUHAP 2025), seseorang memang bisa ditahan di Rutan dalam waktu yang cukup lama sebelum sidang dimulai atau sebelum ada putusan. Jika ayah Anda sudah ditahan selama 3 bulan (sekitar 90 hari), kemungkinan besar masa penahanannya saat ini masih dalam batas legal melalui mekanisme perpanjangan. Dalam regulasi hukum acara pidana nasional terbaru, jangka waktu penahanan selama proses persidangan diatur secara ketat dan berjenjang guna mencegah terjadinya penahanan yang sewenang-wenang (overstaying).

Berikut adalah rincian jangka waktu penahanan dan batasan penegakan hukum dalam KUHAP 2025. Batasan Maksimal Penahanan Berdasarkan Tahapan Sesuai Pasal 99-111 KUHAP 2025 penahanan diatur ketat untuk mencegah overstaying:

  1. Penyidikan (Polisi): Maksimal 60 hari (20 hari awal + 40 hari perpanjangan). Diatur dalam: Pasal 101 KUHAP 2025
  2. Penuntutan (Jaksa): Maksimal 50 hari (20 hari awal + 30 hari perpanjangan). Diatur dalam: Pasal 102 KUHAP 2025
  3. Pengadilan Negeri: Maksimal 90 hari (30 hari awal + 60 hari perpanjangan). Diatur dalam: Pasal 104 KUHAP 2025
  4. Banding (PT): Maksimal 90 hari (30 hari awal + 60 hari perpanjangan). Diatur dalam: Pasal 105 KUHAP 2025
  5. Kasasi (MA): Maksimal 110 hari.  Diatur dalam: Pasal 106 KUHAP 2025

 KUHAP 2025 memperketat aturan penahanan, di mana tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun umumnya tidak dilakukan penahanan, sementara ancaman ≥ 5 tahun disyaratkan memenuhi syarat objektif dan subjektif. Wewenang penahanan selama persidangan beralih kepada Hakim sejak berkas perkara dilimpahkan. Berikut adalah rincian jangka waktu penahanan terdakwa di setiap tingkatan peradilan:

  1. Tingkat Pengadilan Negeri (Persidangan Pertama) Diatur dalam: Pasal 104 KUHAP 2025 Berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Penahanan Awal oleh Hakim: Paling lama 30 hari. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri: Jika pemeriksaan belum selesai, masa penahanan dapat diperpanjang paling lama 60 hari. Total Masa Penahanan Maksimal: 90 hari.
  2. Tingkat Pengadilan Tinggi (Banding), Diatur dalam: Pasal 105 KUHAP 2025 Jika terdakwa atau jaksa mengajukan upaya hukum banding: Penahanan Awal oleh Hakim Pengadilan Tinggi: Paling lama 30 hari. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi: Dapat diperpanjang paling lama 60 hari. Total Masa Penahanan Maksimal: 90 hari.
  3. Tingkat Mahkamah Agung (Kasasi), Diatur dalam: Pasal 106 KUHAP 2025. Jika perkara berlanjut ke pemeriksaan kasasi. Penahanan Awal oleh Hakim Agung: Paling lama 50 hari. Perpanjangan oleh Ketua Mahkamah Agung: Dapat diperpanjang paling lama 60 hari. Total Masa Penahanan Maksimal: 110 hari. 

Aturan Tambahan & Pengecualian Khusus

  1. Pengecualian Penahanan (Pasal 29 KUHAP): Dalam kondisi darurat dan sangat khusus—seperti terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, atau perkara yang diancam pidana 9 tahun atau lebih—penahanan di setiap tingkatan dapat diperpanjang lagi untuk waktu maksimal 60 hari.
  2. Konsekuensi Hukum: Apabila jangka waktu penahanan di atas telah habis namun hakim belum menjatuhkan putusan, terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
  3. Syarat Materil Penahanan: Berdasarkan paradigma pengetatan upaya paksa terbaru, penahanan oleh hakim di sidang pengadilan harus memenuhi alasan materil yang ketat dan dituangkan secara faktual melalui metode evaluasi berkas formal (Judicial Scrutiny). Terdakwa juga berhak memohon pengalihan jenis penahanan (misalnya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota).
  4. Aturan mengenai pengecualian perpanjangan tambahan masa penahanan di dalam KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) diatur secara spesifik di dalam Pasal 107. Syarat Alasan Pengecualian: Perpanjangan khusus ini hanya boleh diajukan apabila memenuhi salah satu dari syarat berikut:
  1. Tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat (dibuktikan dengan surat keterangan dokter).
  2. Perkara tindak pidana yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau lebih.

Sistem hukum kita memiliki batas waktu penyelesaian perkara yang cukup longgar. Berdasarkan SEMA No. 2 Tahun 2014 mengatur tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan, pengadilan tingkat pertama diharapkan menyelesaikan perkara paling lambat dalam 5 bulan. Majelis hakim biasanya berusaha memutus perkara sebelum masa penahanan terdakwa habis agar terdakwa tidak bebas demi hukum.

Langkah yang Bisa Anda Ambil:

  1. Cek Status Berkas: Tanyakan kepada pengacara atau penyidik apakah berkasnya sudah P-21 (lengkap) atau sudah dilimpahkan ke Pengadilan (tahap penuntutan).
  2. Ajukan Penangguhan Penahanan: Keluarga bisa mengajukan permohonan agar penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah atau kota dengan jaminan orang atau uang.
  3. Gunakan Jalur Praperadilan: Jika Anda merasa penahanannya tidak sesuai syarat materiel atau formil (terutama dengan adanya aturan baru di KUHAP 2025), Anda bisa menggugat sah tidaknya penahanan tersebut melalui praperadilan.

Apakah Anda sudah mengetahui pasal atau ancaman hukuman yang disangkakan kepada ayah Anda? Ini penting karena penahanan hanya diperbolehkan untuk tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

 Disclamer             :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. 

 Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  2. SEMA No. 2 Tahun 2014 mengatur tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!