cara menghadapi penipu yang mengancam denda

16/03/26

Oleh : che***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
bagaimana cara menghadapi penipu yang mengancam membayar denda karena kita pertamanya di iming iming giveaway bukan memesan barang

Terima kasih atas pertanyaan saudara che*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Penipuan dan pemerasan berkedok giveaway saat ini semakin canggih terutama dengan memanfaatkan teknologi AI dan manipulasi psikologis. Pelaku biasanya menyamar sebagai figur publik atau instansi resmi untuk mengelabui korban. Jika anda merasa menjadi korban penipuan/pengancaman/pemerasan baik secara langsung maupun sera media sosial, maka ada beberapa pasal yang bisa menjerat pelaku. Berikut adalah rincian pasal-pasal berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)

 Tindak Pidana Perbuatan Curang diataur dalam Pasal 492 KUHP Baru. Berikut ini Pasal 492 KUHP Baru: “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V

 Aturan ini melarang penggunaan nama/kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian bohong untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 4 tahun atau denda Kategori V (Rp500 juta).

 Tindak Pidana Pemerasan diatur dalam Pasal 482 KUHP Baru. Berikut ini Pasal 482 KUHP Baru :

  1. Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (21 sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal ini menyasar tindakan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang atau menghapus piutang. Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

 Tindak Pidana Pengancaman diataur dalam  Pasal 483 KUHP Baru adalah sebagai berikut :

  1. Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu Barang yang sebag'an atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
  2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana.

 Perbuatan Pemaksaan diataur dalam Pasal 448 KUHP Baru dan 449 KUHP Baru. Berikut ini Pasal 448 KUHP baru :

  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau b. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis.
  2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari Korban Tindak Pidana

 Pasal 449 KUHP Baru adalah sebagai berikut :

  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang mengancam dengan: a. Kekerasan secara terang terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau Barang; b. suatu Tindak Pidana yang bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang; c. perkosaan atau dengan perbuatan cabul; d. suatu Tindak Pidana terhadap nyawa orang; e. penganiayaan berat; atau f. pembakaran. J
  2. ika ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

 Pasal ini mengatur pengancaman dalam konteks kemerdekaan orang, Pasal 448 memuat ancaman dengan kekerasan, sementara Pasal 449 mengatur ancaman kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang

 Tindakan pengancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi melalui media elektronik diatur secara lebih spesifik dalam UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Berikut adalah rincian sanksi dan pasalnya:

Pemerasan dan Pengancaman terdapat dalam Pasal 27B  ayat  (2) UU ITE 2024, adalah sebagai berikut : “ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu barang yang sebagial atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. “

 Sanksi diataur dalam Pasal 45 Ayat (10) UU ITE 2024 adalah sebagai berikut:  Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancalnan akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 Pasal ini merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya berjalan jika ada pengaduan dari korban.

 Pengancaman Kekerasan Secara Langsung diataur dalam Pasal 29 UU ITE 2024 adalah sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirim Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancam.rn kekerasan dan/ atau menakutnakuti.”

Penyebaran data pribadi kini memiliki payung hukum yang lebih berat melalui UU PDP. Pasal 65 UU PDP adalah sebagai berikut:

  1. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
  2. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.  
  3. Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.

 Melarang setiap orang mengungkapkan atau menyebarkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum Sanksi diataur dalam Pasal 67 ayat 2 UU PDP. Berikut Pasal 67 ayat 2 UU PDP adalah sebagai berikut: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengunglapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”

 Dalam kasus anda ini terutama dalam menghadapi penipu yang menggunakan modus giveaway namun berujung pada ancaman denda atau pemerasan membutuhkan ketenangan. Ini adalah taktik intimidasi psikologis agar Anda merasa takut dan segera mentransfer uang.

Langkah Hukum yang haraus Anda lakukan jika Anda menjadi korban, Anda dapat melaporkan kejadian ini ke unit cybercrime di kantor kepolisian terdekat atau melalui portal pengaduan resmi jika terdapat unsur penipuan transaksi. Berikut adalah langkah-langkah konkret untuk menghadapinya:

  1. Putus Komunikasi Segera. Abaikan dan Blokir: Segera blokir nomor telepon, akun media sosial, atau WhatsApp penipu tersebut. Jangan membalas ancaman mereka, karena respon Anda hanya akan memicu mereka untuk semakin mengintimidasi.
  2. Jangan Membayar: Berhenti mengirim uang dalam bentuk apa pun (biaya admin, denda, atau pajak hadiah). Sekali Anda membayar, mereka akan terus meminta lebih dengan alasan yang berbeda-beda.
  3.  Jangan Terpancing Ancaman "Denda" atau "Hukum". Hukum Palsu: Penipu sering mencatut nama instansi resmi (seperti Bank Indonesia atau Kepolisian) dan mengirim surat "panggilan" atau "denda" palsu agar terlihat sah. Ancaman Sebar Data: Jika mereka mengancam menyebarkan data yang Anda berikan (seperti foto KTP), ketahuilah bahwa ancaman ini adalah pelanggaran hukum berat (UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi) yang bisa dipidana penjara hingga 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
  4. Langkah yang Harus Diambil Jika Terlanjur Menjadi Korban. Simpan Barang Bukti: Ambil tangkapan layar (screenshot) percakapan, nomor telepon pelaku, serta bukti transfer. Blokir dan Laporkan di Aplikasi: Segera blokir kontak pelaku di WhatsApp atau media sosial. Lapor ke Bank: Segera hubungi bank Anda untuk memblokir rekening pelaku dan mengamankan akun Anda jika ada data perbankan yang bocor.
  5.  Laporkan ke Pihak Berwenang. Jangan menyimpan masalah ini sendiri. Segera laporkan melalui kanal resmi berikut: CekRekening.id (Kominfo): Laporkan nomor rekening penipu agar diblokir dan tidak ada korban lain melalui CekRekening.id. AduanNomor.id (Kominfo): Laporkan nomor telepon penipu agar dilakukan pemblokiran melalui AduanNomor.id. Patroli Siber: Buat laporan pengaduan siber secara online melalui portal resmi Polri di patrolisiber.id. Polisi: Datangi kantor polisi terdekat (SPKT) atau lapor melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Lapor.go.id: Gunakan portal Lapor.go.id untuk melaporkan penipuan yang mencatut nama instansi pemerintah.

 Catatan:  Giveaway resmi dari brand atau influencer ternama tidak akan pernah meminta uang di muka atau mengancam pengikutnya dengan denda.

 Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. 

Dasar hukum

  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  3. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!